Berita

Politik

Presidential Threshold Sengaja Dikondisikan Untuk 2019

MINGGU, 23 JULI 2017 | 19:45 WIB | LAPORAN:

DPR RI telah mengesahkan Rancangan UU Pemilu menjadi UU. Salah satu poin penting adalah ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20-25 persen.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin bahwa presidential threshold 20-25 persen tersebut sengaja dikondisikan oleh pemerintah dan partai-partai koalisinya untuk mempertahankan kekuasaan.

"Terutama menang di Pilpres 2019," katanya kepada redaksi, Minggu (23/7).                   
 

 
Ujang memprediksi, presidential threshold 20-25 persen kemungkinan hanya akan ada tiga pasang dan paling banyak empat pasang calon presiden pada Pilpres 2019 mendatang.

"Prediksi saya, dengan presidential threshold 20-25 persen itu akan muncul tiga atau empat pasang capres saja," bebernya.                 

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia itu mengatakan, presidential threshold tersebut akan menghalangi munculnya tokoh-tokoh potensial baru untuk ikut berkontestasi dalam Pilpres 2019.

Dengan demikian, Joko Widodo (Jokowi) sebagai incumbent tidak susah-susah lagi memetakkan siapa lawannya di Pilpres, karena dengan presidential threshold 20-25 persen itu tidak banyak tokoh yang akan maju. Artinya, Jokowi saat ini sudah dalam posisi memilih lawan.

"Semakin sedikit lawan politik yang maju semakin baik. Karena akan dengan mudah dipetakan oleh pihak Jokowi," jelas Ujang.

Dia menambahkan, baru Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto yang potensial untuk berhadapan dengan incumbent. Sedangkan tokoh-tokoh lain masih harus membuktikan diri pada rakyat agar populer dan mendapat dukungan rakyat.  
                    
Selain itu, presidential threshold 20-25 persen secara psikologis membuat Jokowi di atas angin dan semakin percaya diri akan bertarung di 2019.

"Apalagi secara resmi Partai Golkar dan PPP sudah mendukung Jokowi sebagai calon presiden di 2019," ujar Ujang.       
      
Oleh karena itu, wajar jika partai-partai non koalisi pemerintah akan melakukan judicial review UU Pemilu yang baru ke Mahkamah Konstitusi.            
         
"MK adalah pertarungan terakhir. Jika di MK partai-partai penggugat kalah, maka peluang Jokowi untuk menang kembali di 2019 semakin terbuka," demikian Ujang. [ian]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya