Berita

Bambang Soesatyo/Net

Politik

Sesat Pikir Kalau Berpandangan KPK Tidak Bisa Diangket

SABTU, 22 JULI 2017 | 00:14 WIB | LAPORAN:

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo sangat yakin KPK bisa menjadi objek Hak Angket. Alasannya, KPK bukan unsur legislatif dan yudikatif. KPK adalah bagian dari eksekutif. Buktinya, selama ini KPK menjadi mitra kerja Komisi III DPR.

"Sesat pikir jika berpandangan bahwa KPK tidak bisa dijadikan obyek penyelidikan DPR. Pengawasan dan penyelidikan atas semua langkah serta kebijakan KPK sudah berjalan melalui forum rapat kerja dengan Komisi III. Bahkan, pada Hak Budget yang melekat, DPR pun memiliki kekuatan untuk mengendalikan KPK," terang anggota Pansus KPK ini kepada wartawan, Jumat (21/7).

Menurutnya, kemitraan KPK dengan DPR selama ini sudah menegaskan bahwa KPK adalah institusi yang tak terpisahkan dari eksekutif. Dalam konteks kemitraan dengan Komisi III, posisi KPK sama seperti Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Faktor pembedanya hanya fungsi dan tugas masing-masing lembaga itu.


"Itulah praktik ketatanegaraan yang sudah berjalan sejak KPK mulai bekerja. Selama ini, para penggiat antikorupsi tidak pernah mempermasalahkan tradisi rapat kerja KPK dengan Komisi III. Padahal, dalam rapat kerja itu, DPR banyak mengajukan pertanyaan yang menyelidiki langkah dan sepak terjang KPK. Kenapa sekarang dianggap tidak boleh menjadi objek penelitian DPR?" herannya.

Kata Bambang, menurut UU 30/2002 tentang KPK, disebutkan bahwa lembaga antirusuah itu bertanggung jawab kepada rakyat dan wajib menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK. UU itu juga mengatur bahwa pimpinan KPK dipilih DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan Presiden.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sambung Bambang, KPK juga harus koordinatif dengan sejumlah lembaga Pemerintah. Sebab, tugas dan fungsi KPK antara lain berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi, melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi, serta meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan korupsi dari instansi terkait.
“Semua mitra kerja KPK itu masuk dalam radar pengawasan DPR,” imbuhnya.

Bambang menolak angggapan yang menyebut bahwa KPK masuk kotak yudikatif. Sebab, KPK bisa punya wewenang mengadili. Demikian juga dengan anggapan KPK masuk kotak legislatif. Alasannya, KPK tak punya wewenang membuat UU.

"Sekali lagi, UU pendirian KPK sudah menempatkannya dalam kotak eksekutif. Kalau masih juga menolak masuk dalam kotak eksekutif, KPK mau diposisikan seperti apa? Lembaga siluman yang untouchable?” cetusnya. [ian]

Populer

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara: KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Valas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:14

Mendagri: 12 Wilayah Sumatera Masih Terdampak Pascabencana

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:04

Komisi I DPR: Peran TNI dalam Penanggulangan Terorisme Hanya Pelengkap

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:33

X Ganti Emotikon Bendera Iran dengan Simbol Anti-Rezim

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:27

Trump Sesumbar AS Bisa Kuasai 55 Persen Minyak Dunia Lewat Venezuela

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:10

Konten Seksual AI Bikin Resah, Grok Mulai Batasi Pembuatan Gambar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:52

Ironi Pangan di Indonesia: 43 Persen Rakyat Tak Mampu Makan Bergizi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:41

Emas Antam Berkilau, Naik Rp25.000 Per Gram di Akhir Pekan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:34

Khamenei Ancam Tindak Tegas Pendemo Anti-Pemerintah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:22

Ekonomi Global 2026: Di Antara Pemulihan dan Ketidakpastian Baru

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:06

Selengkapnya