Berita

Politik

Pengesahan RUU Pemilu Bertentangan Dengan Demokrasi Pancasila Dan Cacat Moral

JUMAT, 21 JULI 2017 | 22:38 WIB

PRESIDENTIAL Treshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% telah disahkan oleh DPR. Pengesahan RUU tersebut diketok palu oleh sebagian anggota DPR pro pemerintah yang dipimpin Ketua DPR tersangka korupsi.

Drama panjang pengesahan RUU Pemilu menjadi UU Pemilu, menambah stigma negatif pemerintahan Jokowi yang anti Demokrasi. Terlihat begitu ngototnya Partai Pengusung Jokowi untuk memaksakan ambang  batas 20% ini konsistensi mereka jelas terlihat dari awal pengusulan hingga berakhirnya pengesahan RUU Pemilu ini.

Drama walk out-nya beberapa partai seperti Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN, mencerminkan sikap partai penguasa pemerintahan yang tidak ingin kompromi terhadap ambang batas tersebut.


Musyawarah mufakat dalam sila ke empat Pancasila pun mereka tabrak perilaku ini cerminan tidak adanya perubahan tradisi politik kekuasaan diIndonesia, bagi mereka yang penting adalah bagaimana menggol kan ambang batas 20% dan melanggengkan kekuasaan.

Presidential Threshold sebagai modus dan tidak  lebih akal-akalan kelompok oligarki agar Pilpres  "aklamasi" karena cuma seorang yang dapat tiket pencalonan.

Pengesahan UU Pemilu cacat moral dan menciderai Demokrasi karena kekuasaan dikendalikan oleh segelintir orang, Oligarki kekuasaan jelas tidak menginginkan terciptanya demokrasi untuk kesejahteraan rakyat meskipun sudah terbukti pembatasan  jumlah Capres malalui penerapan Presidential Threshold gagal dan rakyat tidak dibolehkan memilih pemimpin yang terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.

Presiden datang silih berganti namun tetap tidak mampu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh  rakyat.Padahal cita-cita demokrasi tidak lain adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa aturan Presidential Threshold dalam Pemilu 2019 sudah kehilangan relevansi dan spiritnya jika Presidential Threshold tetap diberlakukan, maka hal tersebut merupakan langkah mundur dalam transisi demokrasi dan pemilu serentak yang spiritnya utk keadilan dan kesejahteraan bangsa Indonesia.

Jika keberadaan Presidential Threshold dijadikan dalih untuk memperkuat sistem Presidensial maka hal tersebut alasan basi karena penguatan Sistem Presidensial secara fundamental hanya dapat dilakukan jika ada perbaikan dalam model dan perilaku kepartaian bukan dengan hanya memberlakukan Presidential Threshold.

Oleh karena itu, keberadaan Presidential Threshold dalam pemilu serentak 2019, lebih banyak Mudharatnya ketimbang manfaatnya.

Dengan pengalaman kegagalan yang terus berulang mestinya menyadarkan elit parpol untuk melepaskan cengkraman tirani kendali partai dan mestinya momentum penyelenggaraan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden yang  secara bersama  dalam Pemilu 2019 harus dimanfaatkan  untuk  memberikan rakyat  banyak pilihan calon  Presiden. Waspadalah!!! [***]

Satyo P

Sekretaris Jenderal ProDEM

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya