Berita

Politik

Kejagung: Perppu Ormas Diterbitkan Bukan Karena Takut Kalah Di Pengadilan

JUMAT, 21 JULI 2017 | 21:18 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Penertiban ormas yang dinilai menyimpang dari Pancasila sulit dilakukan melalui lembaga peradilan. Padahal penertiban ormas-ormas yang bermasalah saat ini memang harus dilakukan, sehingga diterbitkan Perppu 2/2017 tentang perubahan atas UU 17/2013 tentang Ormas.

"Memang akan memakan waktu lama apabila pembubaran ormas melalui mekanisme peradilan. Tahapan pertama yang harus dilalui adalah memberikan teguran kepada ormas yang bersangkutan hingga tiga kali," jelas Jamintel Kejagung Adi Toegarisman, seperti dilansir Antara (Jumat, 21/7).

Apabila dalam teguran ketiga ormas itu tetap tidak patuh, sambung dia, maka akan dilakukan pencabutan dana bantuan atau hibah. Namun, apabila ormas itu masih berkegiatan dan dinilai bermasalah, maka ada mekanisme pencabutan badan hukum. Setelah itu, barulah ormas dibawa ke pengadilan.


Dia mengungkapkan terbitnya Perppu Ormas bukan lantaran pemerintah takut kalah ketika bersidang di pengadilan, tetapi ada sesuatu yang mendesak agar ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan merusak keutuhan NKRI segera ditertibkan.

"Keluarnya perppu itu sudah melalui diskusi yang panjang. Bahkan, sempat ada perdebatan di dalamnya. Jadi, perppu itu adalah pendapat bersama yang dirumuskan melalui serangkaian proses pembahasan," demikian Adi Toegarisman.

Meski demikian dia menegaskan Perppu Ormas itu tidak menyasar organisasi kemasyarakatan tertentu. Akan tetapi, kalau ada yang terbukti melanggar, ormas tersebut akan dibubarkan sesuai perintah Perppu.

Ia pun tidak mempersalahkan keberadaan berbagai ormas di Indonesia, selama bertujuan untuk menjaga keutuhan Tanah Air dan tidak mengembangkan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.

"Ormas-ormas lain tidak perlu takut atau dinilai negatif. Selama tidak mengembangkan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila tidak akan kami tindak lanjuti. Yang penting, ormas harus bertujuan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," tandasnya.

Perppu tersebut ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Juli 2017. Setelah Perppu itu diterbitkan, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) pada 19 Juli 2017 secara resmi mencabut status badan hukum salah satu ormas, yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). [zul]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

UPDATE

Polri Evaluasi Penggunaan Senpi Buntut Kasus Iptu N di Makassar

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:58

Luhut Usul Pembentukan Satgas Khusus Imbas Konflik Israel-Iran

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:39

Selebgram Klaim Dijadikan Tersangka dan Ngadu ke Kapolri

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:10

Perang Timur Tengah Siap-siap Bikin APBN Babak Belur

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:55

Warga Temukan Bayi Mungil Ditemani Sepucuk Surat di Gerobak Nasi Uduk

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:31

Iran Pertegas Kembali Fatwa Haramkan Senjata Nuklir

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:08

Berikut Jadwal One Way hingga Contra Flow di Tol Trans Jawa saat Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:45

Luhut: Spirit Rakyat Iran Tidak Pernah Goyang

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:21

Rapimnas IKA-PMII, Bedah Dampak Gejolak Timteng Terhadap Ekonomi RI

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:05

50 Lansia Dhuafa di Depok Terima Santunan Ramadan

Kamis, 05 Maret 2026 | 22:58

Selengkapnya