Berita

Akbar Tanjung-Setya Novanto/net

Politik

Agung Laksono Samakan Kondisi Novanto Dengan Akbar Tanjung

JUMAT, 21 JULI 2017 | 20:59 WIB | LAPORAN:

Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono tak mau ambil pusing mengenai penilaian tidak etis saat Setya Novanto memimpin sidang paripurna RUU Pemilu pada Kamis (20/7) kemarin.

Menurutnya status tersangka bukan berarti Novanto tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai Ketua DPR RI. Apalagi proses hukum terhadap Novanto sama sekali belum berjalan.

"Ya kan belum ingkrah. Enggak apa-apa (pimpin sidang paripurna). Siapa sih yang menyatakan dia (Novanto) bersalah," ujarnya saat ditemui di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (21/7).


Lebih lanjut, Agung menilai status tersangka, bukan berarti Novanto telah bersalah dan harus mundur dari jabatannya di kepengurusan partai maupun di DPR.

Menurut Agung, Golkar bukan pertama kali mendapat cobaan. Sebelum Novanto, Akbar Tanjung juga pernah berstatus tersangka terkait kasus penyalahgunaan dana nonbujeter Bulog tahun 2001.

Bahkan kala itu, Akbar yang menjadi Ketua Umum Partai telah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun putusan tersebut dianulir oleh Mahkamah Agung, dan menyatakan bekas ketua DPR periode 1999-2004 itu tidak bersalah dalam proses kasasi.

Agung menambahkan, meski saat itu elektabilitas Golkar sempat goyang, namun sampai tahun 2014 Partai Golkar masih menguasai lima besar perolehan kursi di DPR.

"Dulu pak Akbar tanjung juga sampai selesai. Bahkan diujungnya bebas. Coba kalau diturunkan, tiba-tiba bebas dan akhirnya menang. Jangan keliru, sampai 2014 kita menang," ujar Agung.

Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Novanto sebagai tersangka ke empat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP pada Senin (17/7).

Sebelum Novanto, ada nama Andi Agustinus alias Andi Narogong dan bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto yang kini berstatus terdakwa.

Novanto ditetapkan sebagai tersangka lantaran diuduga menguntungkan diri sendiri atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, dasilitas sehingga diduga merugikan negara.

Atas perbuatan tersebut Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diumah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.[san]

Populer

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara: KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Valas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:14

Mendagri: 12 Wilayah Sumatera Masih Terdampak Pascabencana

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:04

Komisi I DPR: Peran TNI dalam Penanggulangan Terorisme Hanya Pelengkap

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:33

X Ganti Emotikon Bendera Iran dengan Simbol Anti-Rezim

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:27

Trump Sesumbar AS Bisa Kuasai 55 Persen Minyak Dunia Lewat Venezuela

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:10

Konten Seksual AI Bikin Resah, Grok Mulai Batasi Pembuatan Gambar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:52

Ironi Pangan di Indonesia: 43 Persen Rakyat Tak Mampu Makan Bergizi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:41

Emas Antam Berkilau, Naik Rp25.000 Per Gram di Akhir Pekan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:34

Khamenei Ancam Tindak Tegas Pendemo Anti-Pemerintah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:22

Ekonomi Global 2026: Di Antara Pemulihan dan Ketidakpastian Baru

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:06

Selengkapnya