Berita

Net

Politik

Inkonstitusional, Ambang Batas Langgengkan Kawin Paksa Capres

JUMAT, 21 JULI 2017 | 11:28 WIB | LAPORAN:

Pemerintah bersama DPR RI akhirnya mengesahkan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu setelah melalui pembahasan berbulan-bulan dan diwarnai aksi meninggalkan ruang sidang paripurna alias walk out oleh empat fraksi.

Ahli Hukum Tata Negara A. Irmanputra Sidin mengatakan, UU Pemilu dengan menerapkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen sampai 25 persen jelas-jelas melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 dan Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 yang menyebut bahwa setiap partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden.

"Kami saat itu terlibat langsung membidani pengajuan permohonan pengujian UU Pemilu di MK. Agar pemilu dilakukan secara serentak yang akhirnya dikabulkan oleh MK," jelasnya kepada wartawan, Jumat (21/7).


Irman menjelaskan, putusan MK sebenarnya telah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan presiden bagi parpol tidak ada hubungannya dengan penguatan sistem presidensil. Terlihat dalam penyelenggaraan Pilpres 2004 dan 2009 bahwa untuk mendapatkan dukungan demi keterpilihan calon presiden jika terpilih maka calon presiden terpaksa harus melakukan negosiasi dan tawar-menawar atau bargaining politik terlebih dahulu dengan parpol. Hal itu yang sangat mempengaruhi jalannya roda pemerintahan di kemudian hari.

"Negosiasi dan tawar-menawar tersebut pada kenyataannya lebih banyak bersifat taktis dan sesaat daripada bersifat strategis dan jangka panjang. Misalnya karena persamaan garis perjuangan partai politik jangka panjang. Oleh karena itu, presiden pada faktanya menjadi sangat tergantung pada partai-partai politik yang dapat mereduksi posisi presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan," paparnya.

Dengan demikian, syarat ambang batas pencapresan yang telah diputuskan DPR dan pemerintah sebenarnya adalah syarat untuk menyandera presiden yang berkuasa yang justru melemahkan kekuasaan presidensil. Ambang batas sesungguhnya ingin melanggengkan fenomena kawin paksa calon presiden, mengingat hak setiap parpol sebagai peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon presiden telah dilanggar. Sehingga pilihan pasangan calon presiden akan semakin mempersempit menu prasmanan dari setiap parpol.

Lebih dari itu, parpol yang memperoleh kursi DPR RI pada Pemilu 2014 tidak serta merta akan mendapatkan kursi lagi pada Pemilu 2019 nanti. Sehingga, intensi penguatan presidensil, tidak linear terjadi alias bertentangan dengan dirinya sendiri atau contra legem yang justru menyandera dan melemahkan kekuasaan presiden yang sudah dipilih oleh rakyat.

"Oleh karenanya ambang batas ini adalah inkonstitusional," tegas Irman. [wah]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya