Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung pengajuan gugatan uji materi (judicial review) Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Partai yang dipimpin Zulkifli Hasan itu memilih meninggalkan rapat paripurna pengesahan RUU Pemilu yang berlangsung hingga dini hari tadi (Jumat, 21/7).
"Kalau mengajukan materi ke MK itu sudah antri yang mau mengajukan. Semua ahli hukum tata negara termasuk mantan hakim konstitusi yang mengadili perkara tentang pemilu presiden dan legislatif juga akan mengajukan," jelas Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto di Gedung DPR.
Menurutnya, bakal banyak pihak yang mengajukan gugatan ke MK terkait pengesahan UU Pemilu Paket A minus satu tersebut.
"Untuk pertama kalinya legislatif serentak, saya yakin banyak sekali masyarakat akan men-JR (ajukan judical review). Kita akan mendukung teman-teman yang mau men-JR ke MK," kata Yandri.
Dia mengatakan, PAN sendiri tidak turun langsung mengajukan gugatan. Melainkan hanya sekedar mendukung pihak-pihak yang melakukan gugatan karena merasa sudah terwakili. PAN juga telah melakukan lobi soal UU Pemilu dengan Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Wiranto, dan elite PDI Perjuangan sebelum pengesahan RUU Pemilu.
"Kita hanya minta (konversi suara ke kursi) kuota share itu supaya menjadi bagian untuk kita lobi kan. Dan pada prinsipnya mereka tidak masalah," jelas Yandri.
Selain PAN, fraksi lain yang melakukan aksi walk out di rapat paripurna adalah Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Gerindra. Walk out dilakukan lantaran para pendukung ambang batas pencapresan atau presidential threshold yang menginginkan pengambilan keputusan digelar Senin pekan depan kalah dalam voting.
Di mana hanya memiliki jumlah gabungan anggota 217 orang, sedangkan jumlah fraksi pendukung pemerintah yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa sebanyak 322 orang.
[wah]