Berita

Ratu Atut/Net

Hukum

Ratu Atut Chosiyah Divonis 5 Tahun Penjara

KAMIS, 20 JULI 2017 | 16:19 WIB | LAPORAN:

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah divonis lima tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Atut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan rumah sakit Provinsi Banten. Atas perbuatannya, Atut melanggar pasal 3 unto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama dan berlanjut," jelas Hakim Mas'ud saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7).


Dalam hal yang memberatkan, perbuatan Atut dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara dalam hal meringankan, dia dinilai berlaku sopan, mengakui perbuatannya serta telah mengembalikan uang Rp 3,8 miliar kepada negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi.

Vonis terhadap ibunda wakil gubernur Banten terpilih Andika Hazrumy tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas vonis yang dijatuhkan kepadanya, Atut menyatakan menerima. Sementara jaksa KPK juga menyatakan hal yang sama. [wah]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya