Berita

Ratu Atut/Net

Hukum

Ratu Atut Chosiyah Divonis 5 Tahun Penjara

KAMIS, 20 JULI 2017 | 16:19 WIB | LAPORAN:

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah divonis lima tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Atut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan rumah sakit Provinsi Banten. Atas perbuatannya, Atut melanggar pasal 3 unto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama dan berlanjut," jelas Hakim Mas'ud saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7).


Dalam hal yang memberatkan, perbuatan Atut dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara dalam hal meringankan, dia dinilai berlaku sopan, mengakui perbuatannya serta telah mengembalikan uang Rp 3,8 miliar kepada negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi.

Vonis terhadap ibunda wakil gubernur Banten terpilih Andika Hazrumy tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas vonis yang dijatuhkan kepadanya, Atut menyatakan menerima. Sementara jaksa KPK juga menyatakan hal yang sama. [wah]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya