Berita

Ratu Atut/Net

Hukum

Ratu Atut Chosiyah Divonis 5 Tahun Penjara

KAMIS, 20 JULI 2017 | 16:19 WIB | LAPORAN:

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah divonis lima tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Atut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan rumah sakit Provinsi Banten. Atas perbuatannya, Atut melanggar pasal 3 unto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama dan berlanjut," jelas Hakim Mas'ud saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7).


Dalam hal yang memberatkan, perbuatan Atut dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara dalam hal meringankan, dia dinilai berlaku sopan, mengakui perbuatannya serta telah mengembalikan uang Rp 3,8 miliar kepada negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi.

Vonis terhadap ibunda wakil gubernur Banten terpilih Andika Hazrumy tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas vonis yang dijatuhkan kepadanya, Atut menyatakan menerima. Sementara jaksa KPK juga menyatakan hal yang sama. [wah]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya