Berita

Politik

Terdakwa E-KTP Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa KPK

KAMIS, 20 JULI 2017 | 14:11 WIB | LAPORAN:

Vonis hukuman yang dijatuhkan hakim kepada dua terdakwa kasus e-KTP sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun kepada terdakwa kasus proyek pengadaan e-KTP, Irman dan pidana penjara lima tahun kepada terdakwa Sugiharto.

Irman diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan Sugiharto Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.


"Menyatakan terdakwa I dan terdakwa II telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujat Hakim Jhon Halasan Butarbutar saat membaca vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).

Menurut Hakim, kedua terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proyek e-KTP. Dalam proses pengadaan e-KTP, Irman menjabat Dirjen Dukcapil, sementara Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Selain itu, keduanya juga menerima uang mulai dari proses penganggaran dan lelang yang bertujuan agar pihak-pihak tertentu menjadi pemenang dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan.

Hakim menyebut Irman terbukti menerima uang sebesar 300 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta 200 ribu dolar AS dari terdakwa Sugiharto.

Sementara Sugiharto terbukti menerima uang 30 ribu dolar AS dari pengusaha Paulus Tanos dan 20 ribu dolar AS dari pengusaha Johanes Marlim. Uang tersebut kemudian digunakan terdakwa untuk membeli mobil Honda Jazz seharga Rp150 juta.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu perbuatan terdakwa yang bersifat masif masih dirasakan dampaknya hingga saat ini dan telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.

Untuk hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan uang kepada negara melalui KPK. Kedua terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya dan bekerjasama dengan penegak hukum sebagai justice collaborator.

Atas vonis tersebut kedua terdakwa menyatakan berpikir-pikir. [ian]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Konflik Memanas di Yaman Selatan, RI Dukung Saudi Gelar Konferensi Damai

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:16

Kuasai 51,57 Persen Hak Suara, Danantara Tetap Jadi Pemegang Saham Mayoritas Telkom

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:03

Bank Raya Perkenalkan Kartu Digital Debit Visa di Momentum Tahun Baru 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:50

Investor di Asia Hati-hati Sikapi Gejolak Politik Global

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:36

Rencana Prabowo Bangun 1.100 Kampung Nelayan Tahun 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:28

Kebijakan Chromebook Era Nadiem Rawan Dikriminalisasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Bukan Sejahtera, Rakyat Indonesia Bahagia karena Beriman!

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Menlu AS akan Bertemu Pejabat Denmark Soal Akuisisi Greenland

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:21

Pertama di Indonesia, BRI Raih Sertifikasi TMMi Level 3

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:13

Swasembada Harus Berdampak pada Stabilitas Harga Pangan

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:11

Selengkapnya