Berita

Politik

Terdakwa E-KTP Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa KPK

KAMIS, 20 JULI 2017 | 14:11 WIB | LAPORAN:

Vonis hukuman yang dijatuhkan hakim kepada dua terdakwa kasus e-KTP sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun kepada terdakwa kasus proyek pengadaan e-KTP, Irman dan pidana penjara lima tahun kepada terdakwa Sugiharto.

Irman diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan Sugiharto Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.


"Menyatakan terdakwa I dan terdakwa II telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujat Hakim Jhon Halasan Butarbutar saat membaca vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).

Menurut Hakim, kedua terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proyek e-KTP. Dalam proses pengadaan e-KTP, Irman menjabat Dirjen Dukcapil, sementara Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Selain itu, keduanya juga menerima uang mulai dari proses penganggaran dan lelang yang bertujuan agar pihak-pihak tertentu menjadi pemenang dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan.

Hakim menyebut Irman terbukti menerima uang sebesar 300 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta 200 ribu dolar AS dari terdakwa Sugiharto.

Sementara Sugiharto terbukti menerima uang 30 ribu dolar AS dari pengusaha Paulus Tanos dan 20 ribu dolar AS dari pengusaha Johanes Marlim. Uang tersebut kemudian digunakan terdakwa untuk membeli mobil Honda Jazz seharga Rp150 juta.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu perbuatan terdakwa yang bersifat masif masih dirasakan dampaknya hingga saat ini dan telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.

Untuk hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan uang kepada negara melalui KPK. Kedua terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya dan bekerjasama dengan penegak hukum sebagai justice collaborator.

Atas vonis tersebut kedua terdakwa menyatakan berpikir-pikir. [ian]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya