Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Yusril: Keberadaan Presidential Threshold Jadi Tidak Mungkin Di Pemilu Serentak

KAMIS, 20 JULI 2017 | 13:59 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memang hanya mewajibkan pemilu digelar secara serentak sebagaimana tertera dalam pasa 22E UUD 1945. Putusan itu tidak secara khusus menyebutkan presidential threshold.

"Namun putusan MK itu harus dipahami secara utuh dengan logika hukum yang benar, bukan logika politik dan kepentingan," ujar pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Kamis (20/7).

Dijelaskan Yusril, keberadaan Presidential Threshold (PT) menjadi tidak mungkin dalam pemilu serentak. Usul pemerintah dan partai koalisi pemerintah yang memperjuangkan keberadaan Presidential threshold 20-25 persen dengan menggunakan hasil pemilu sebelumnya tahun 2014 dinilai tidak relevan.


"Hasil pemilu itu sudah basi, selain juga sudah pernah digunakan untuk Pilpres 2014 itu," jelasnya.

Untuk itu, ketua umum Partai Bulan Bintang menilai bahwa pencalonan presiden hendaknya dikembalikan pada pasal 6A ayat 2 UUD 45. Pasal ini menyebut bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Pemilu ini merujuk pada Pasal 22E ayat 3, yakni pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD. Sehingga pengusulan capres-cawapres oleh parpol peserta pemilu dilakukan sebelum pemilu DPR dan DPRD, baik pemilu serentak maupun tidak serentak.

"(Sehingga) dari tafsiran sistematik tersebut, tidak mungkin presidential threshold akan menjadi syarat bagi parpol dalam mengajukan calon presiden," tegas Yusril. [ian]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya