Berita

Politik

Vonis 2 Terdakwa E-KTP Diputus Hari Ini

KAMIS, 20 JULI 2017 | 11:15 WIB | LAPORAN:

Mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto bakal menghadapi putusan akhir terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP hari ini, Kamis (20/7).

Sidang yang dipimpin Hakim Jhon Halasan Butarbutar itu dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Irman dan Sugiharto, Susilo Ari Wibowo menjelaskan, kliennya sudah siap menghadapi vonis hakim. Pihaknya berharap putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Insya Allah keduanya sudah siap, harapannya dapat putusan yang ringan dan JC-nya (justice collaborator) juga dikabulkan majelis hakim," ujar Susilo saat dihubungi.

Dua terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP ini masing-masing dituntut tujuh tahun penjara dan lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya diwajibkan membayar denda, masing-masing sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Irman dan Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan kepada Sugiharto.

Menurut jaksa KPK, keduanya terbukti secara sah mlakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan e-KTP pada tahun anggaran 2011-2012.

"Menyatakan terdakwa‎ Irman dan Suguharto telah terbukti secara sah bersalah dan secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupusi jutho Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar jaksa Irene Putri saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/6).

Selain pidana penjara dan denda, jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan terhadap kedua terdakwa.

Untuk terdakwa Irman, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 273.700 dolar Amerika Serikat dan Rp 2.248 miliar serta 6 ribu dolar Amerika Serikat.

"Setelah berkekuatan hukum tetap, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan maka harta benda akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara  dua tahun penjara," ujar jaksa Irene.

Sementara untuk terdakwa Sugiharto, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan setelah berkekuatan hukum tetap, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam satu bulan maka harta benda akan disita jaksa, jika tidak cukup diganti dengan hukuman pejara 1 tahun.

Dalam hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan kedua terdakwa juga bersifat masif yakni menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional. Sehingga dampak permuatan yang dilakukan keduanya dirasakan samapi saat ini dengan banyakanya masyarakat yang tidak memiliki e-KTP.

"Terdakwa I (Irman) sebagai pihak yang mempunyai otoritas, tidak melakukan pencegahan kepada terdakwa II (Sugiharto). Justru jadi bagian dari kejahatan tersebut. Akibat ‎perbuatan terdakwa telah merugikan negara dalam jumlah yang besar," kata Jaksa Irene. [ian]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Konflik Memanas di Yaman Selatan, RI Dukung Saudi Gelar Konferensi Damai

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:16

Kuasai 51,57 Persen Hak Suara, Danantara Tetap Jadi Pemegang Saham Mayoritas Telkom

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:03

Bank Raya Perkenalkan Kartu Digital Debit Visa di Momentum Tahun Baru 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:50

Investor di Asia Hati-hati Sikapi Gejolak Politik Global

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:36

Rencana Prabowo Bangun 1.100 Kampung Nelayan Tahun 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:28

Kebijakan Chromebook Era Nadiem Rawan Dikriminalisasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Bukan Sejahtera, Rakyat Indonesia Bahagia karena Beriman!

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Menlu AS akan Bertemu Pejabat Denmark Soal Akuisisi Greenland

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:21

Pertama di Indonesia, BRI Raih Sertifikasi TMMi Level 3

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:13

Swasembada Harus Berdampak pada Stabilitas Harga Pangan

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:11

Selengkapnya