Berita

Politik

Pemuda Muhammadiyah: Bubarkan HTI Pakai Perppu Otoritatif Jelas Tidak Adil

RABU, 19 JULI 2017 | 21:16 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Sampai detik ini, alasan objektifitas penerbitan Perppu Ormas tidak kontekstual.

Apalagi asas contrarius actus yang melandasi lahirnya Perppu menjelaskan tujuan subjektif Pemerintah yaitu memperkuat kewenangan agar secara langsung dapat cabut status hukum Ormas.

"Padahal UU Ormas tidak mengatakan demikian. Tahapan penjatuhan sanksi yang sudah cukup jelas dan memadai malah dianggap tidak efektif di mata Pemerintah," jelas Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal, (Rabu, 19/7).


Karena itu, Pemerintah mencabut status hukum HTI melalui dasar hukum yang otoritatif yaitu Perppu Ormas. Menurutnya, Perppu yang memiliki watak hukum represif menjadi alat otoritatif negara membungkam prinsip tegaknya negara demokratis.

"Salah satu ciri negara demokratis adalah semua pelbagi persoalan bangsa idealnya mencari jalan kebenaran melalui peradilan. Spirit Perppu yang meniadakan peran peradilan adalah bukti subyektifitas negara telah mendelegitimasi supremasi peradilan," jelasnya.

Faisal menegaskan Perppu Otoritatif dipakai sebagai landasan untuk membubarkan ormas HTI jelas itu tidak adil. Sebab secara subtansi hukum, Pemerintah telah absolut meninggikan kewenangannya dan di saat yang sama meniadakan kewenangan peradilan.

"Padahal sebelum Perppu ini lahir, Peradilan jadi tempat untuk membuktikan tuduhan materiil Pemerintah terhadap HTI. Kesempatan yang sama HTI diberikan hak membela diri," ucapnya.

"Sejatinya negara demokratis percaya lembaga peradilan. Lantas mengapa Perppu ini hadir memangkas peran peradilan sebagai tempat berakhirnya tuduhan dan pembelaan," demikian Faisal mempertanyakan. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya