Berita

Setya Novanto/Net

Politik

Novanto Tersangka, AMPI Jamin Tetap Solid

SELASA, 18 JULI 2017 | 22:32 WIB | LAPORAN:

Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) menyikapi dinamika yang berkembang di dalam maupun luar Partai Golkar pasca penetapan Ketua Umum Golkar Setya Novanto sebagai tersangka.

"DPP AMPI prihatin dan memberikan dukungan moral kepada Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sekaligus menghormati proses hukum yang berjalan," kata Ketua Umum AMPI Dito Ariotedjo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/7).

Dia juga mengimbau agar semua kader AMPI di daerah untuk tetap tenang dan solid terkait status hukum Novanto.


"Saya juga meminta seluruh pengurus dan kader dari pusat sampai desa untuk terus berkoordinasi dan solid menyikapi dinamika yang terjadi di Partai Golkar," ujar Dito.

Menurutnya, jika AMPI sebagai organisasi sayap Golkar bisa menjaga soliditas dan kekompakan tentu semua bisa dihadapi dengan baik.

"Kita sebarkan energi positif, memang bisa dibilang ada dampaknya bisa juga tidak, selama berbuat untuk anak muda indonesia tentu semua akan baik-baik saja," jelas Dito.

Dia menambahkan bahwa AMPI juga menjalin komunikasi dengan para senior dan kader Golkar untuk tetap menjaga keutuhan, persatuan, kekompakan dan soliditas.

Terkait rapat pleno Golkar, Dito memastikan pihaknya tetap mengikuti jalannya roda organisasi partai

"Kita taat azas organisasi dan ikuti semua putusan pleno DPP Partai Golkar," pungkasnya.

Senin kemarin (17/7), Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Novanto sebagai tersangka ke empat dalam kasus korupsi pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP). Sebelumnya ada tersangka Andi Narogong serta mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto yang kini berstatus terdakwa.

Novanto ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menguntungkan diri sendiri atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan saat duduk di Komisi II DPR, sehingga merugikan uang negara Rp 2,3 triliun. Novanto yang kini menjabat ketua DPR RI dijerat pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP. [wah] 

Populer

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Pembangunan Gerai KDKMP di Tubaba Terkendala Masalah Lahan

Rabu, 07 Januari 2026 | 03:59

KDKMP Butuh Ekosistem Pasar Hingga Pendampingan Berkelanjutan

Rabu, 07 Januari 2026 | 03:43

Ziarah ke Makam Ainun Habibie

Rabu, 07 Januari 2026 | 03:23

Ketidaktegasan Prabowo terhadap Jokowi dan Luhut jadi Sumber Kritik

Rabu, 07 Januari 2026 | 02:59

Implementasi KDKMP Masih Didominasi Administrasi dan Kepatuhan Fiskal

Rabu, 07 Januari 2026 | 02:42

Aktivis Senior: Program MBG Simbol Utama Kebijakan Pro-Rakyat

Rabu, 07 Januari 2026 | 02:20

Kontroversi Bahlil: Anak Emas Dua Rezim

Rabu, 07 Januari 2026 | 01:53

Rosan Ungkap Pembangunan Kampung Haji Baru Dimulai Kuartal Empat 2026

Rabu, 07 Januari 2026 | 01:41

Tim Gabungan Berjibaku Cari Nelayan Hilang Usai Antar ABK

Rabu, 07 Januari 2026 | 01:24

Pemerintah Harus Antisipasi Ketidakstabilan Iklim Ekonomi Global

Rabu, 07 Januari 2026 | 01:02

Selengkapnya