Berita

Setya Novanto/Net

Politik

Novanto Tersangka, AMPI Jamin Tetap Solid

SELASA, 18 JULI 2017 | 22:32 WIB | LAPORAN:

Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) menyikapi dinamika yang berkembang di dalam maupun luar Partai Golkar pasca penetapan Ketua Umum Golkar Setya Novanto sebagai tersangka.

"DPP AMPI prihatin dan memberikan dukungan moral kepada Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sekaligus menghormati proses hukum yang berjalan," kata Ketua Umum AMPI Dito Ariotedjo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/7).

Dia juga mengimbau agar semua kader AMPI di daerah untuk tetap tenang dan solid terkait status hukum Novanto.


"Saya juga meminta seluruh pengurus dan kader dari pusat sampai desa untuk terus berkoordinasi dan solid menyikapi dinamika yang terjadi di Partai Golkar," ujar Dito.

Menurutnya, jika AMPI sebagai organisasi sayap Golkar bisa menjaga soliditas dan kekompakan tentu semua bisa dihadapi dengan baik.

"Kita sebarkan energi positif, memang bisa dibilang ada dampaknya bisa juga tidak, selama berbuat untuk anak muda indonesia tentu semua akan baik-baik saja," jelas Dito.

Dia menambahkan bahwa AMPI juga menjalin komunikasi dengan para senior dan kader Golkar untuk tetap menjaga keutuhan, persatuan, kekompakan dan soliditas.

Terkait rapat pleno Golkar, Dito memastikan pihaknya tetap mengikuti jalannya roda organisasi partai

"Kita taat azas organisasi dan ikuti semua putusan pleno DPP Partai Golkar," pungkasnya.

Senin kemarin (17/7), Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Novanto sebagai tersangka ke empat dalam kasus korupsi pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP). Sebelumnya ada tersangka Andi Narogong serta mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto yang kini berstatus terdakwa.

Novanto ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menguntungkan diri sendiri atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan saat duduk di Komisi II DPR, sehingga merugikan uang negara Rp 2,3 triliun. Novanto yang kini menjabat ketua DPR RI dijerat pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP. [wah] 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya