Berita

Setya Novanto/Net

Politik

Novanto Tersangka, AMPI Jamin Tetap Solid

SELASA, 18 JULI 2017 | 22:32 WIB | LAPORAN:

Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) menyikapi dinamika yang berkembang di dalam maupun luar Partai Golkar pasca penetapan Ketua Umum Golkar Setya Novanto sebagai tersangka.

"DPP AMPI prihatin dan memberikan dukungan moral kepada Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sekaligus menghormati proses hukum yang berjalan," kata Ketua Umum AMPI Dito Ariotedjo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/7).

Dia juga mengimbau agar semua kader AMPI di daerah untuk tetap tenang dan solid terkait status hukum Novanto.


"Saya juga meminta seluruh pengurus dan kader dari pusat sampai desa untuk terus berkoordinasi dan solid menyikapi dinamika yang terjadi di Partai Golkar," ujar Dito.

Menurutnya, jika AMPI sebagai organisasi sayap Golkar bisa menjaga soliditas dan kekompakan tentu semua bisa dihadapi dengan baik.

"Kita sebarkan energi positif, memang bisa dibilang ada dampaknya bisa juga tidak, selama berbuat untuk anak muda indonesia tentu semua akan baik-baik saja," jelas Dito.

Dia menambahkan bahwa AMPI juga menjalin komunikasi dengan para senior dan kader Golkar untuk tetap menjaga keutuhan, persatuan, kekompakan dan soliditas.

Terkait rapat pleno Golkar, Dito memastikan pihaknya tetap mengikuti jalannya roda organisasi partai

"Kita taat azas organisasi dan ikuti semua putusan pleno DPP Partai Golkar," pungkasnya.

Senin kemarin (17/7), Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Novanto sebagai tersangka ke empat dalam kasus korupsi pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP). Sebelumnya ada tersangka Andi Narogong serta mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto yang kini berstatus terdakwa.

Novanto ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menguntungkan diri sendiri atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan saat duduk di Komisi II DPR, sehingga merugikan uang negara Rp 2,3 triliun. Novanto yang kini menjabat ketua DPR RI dijerat pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP. [wah] 

Populer

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Miliki Segudang Prestasi, Banu Laksmana Kini Jabat Kajari Cimahi

Jumat, 26 Desember 2025 | 05:22

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

UPDATE

Lima Penyidik Dipromosikan Jadi Kapolres, Ini Kata KPK

Senin, 05 Januari 2026 | 12:14

RI Hadapi Tantangan Ekonomi, Energi, dan Ekologis

Senin, 05 Januari 2026 | 12:07

Pendiri Synergy Policies: AS Langgar Kedaulatan Venezuela Tanpa Dasar Hukum

Senin, 05 Januari 2026 | 12:04

Pandji Pragiwaksono Pecah

Senin, 05 Januari 2026 | 12:00

Tokoh Publik Ikut Hadiri Sidang Nadiem Makarim

Senin, 05 Januari 2026 | 11:58

Tak Berani Sebut AS, Dino Patti Djalal Kritik Sikap Kemlu dan Sugiono soal Venezuela

Senin, 05 Januari 2026 | 11:56

Asosiasi Ojol Tuntut Penerbitan Perpres Skema Tarif 90 Persen untuk Pengemudi

Senin, 05 Januari 2026 | 11:48

Hakim Soroti Peralihan KUHAP Baru di Sidang Nadiem Makarim

Senin, 05 Januari 2026 | 11:44

Akhir Petrodolar

Senin, 05 Januari 2026 | 11:32

Kuba Siap Berjuang untuk Venezuela, Menolak Tunduk Pada AS

Senin, 05 Januari 2026 | 11:28

Selengkapnya