Berita

Setya Novanto/net

Politik

Tunggu Surat Resmi KPK, Idrus Marham: Golkar Tetap Solid Dukung Novanto

SENIN, 17 JULI 2017 | 22:05 WIB | LAPORAN:

Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah petinggi partai Golkar menyambangi rumah Ketua DPR RI Setya Novanto di jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Senin (17/7).

Salah satunya yang hadir yakni Sekjen Partai Golka Idrus Marham. Menurut Idrus kehadiran petinggi partai Golkar di rumah Novanto untuk menyikapi langkah partai terkait ditetapkannya Novanto oleh KPK.

Meski pertemuan tersebut dilaksanakan secara mendadak, namun Idrus menegaskan ada beberapa hal yang akan mejadi langkah Partai Golkar dalam menyikapi penetapan tersangka Novanto.


Pertama kata Idrus partai Golkar solid mendukung Novanto, hal itu telah diputuskan dalam Rapimnas di Balikpapan, Kalimantan Timur, beberapa waktu.

"Bahwa Partai Golkar mendukung Novanto, dan sekarang ini ada masalah, Golkar tetap solid mendukung Novanto," ujar Idurus di sela pertemuan di rumah Setya Novanto, Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Senin (17/7).

Lebih lanjut Idrus menjelaskan terkait langkah hukum yang diambil, pihaknya akan menunggu surat resmi penetapan tersangka dari KPK. Hal tersebut untuk mempelajari secara seksama penetapan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Daris situ nanti tim hukum mempelajari secara seksama penetapan tersebut dan disitu akan ditentukan langkah lanjutan," ujar Idrus.

Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Novanto sebagai tersangka ke empat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Sebelum Novanto, ada nama Andi Agustinus alias Andi Narogong dan bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto yang kini berstatus terdakwa.

Novanto ditetapkan sebagai tersangka lantaran diuduga menguntungkan diri sendiri atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, dasilitas sehingga diduga merugikan negara.

Atas perbuatan tersebut Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diumah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.[san]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya