Panitia Khusus Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pansus Pemilu) menyepakati lima isu krusial dalam Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), yakni parliamentary treshold, presidential treshold, Dapil magnitude, sistem Pemilu, dan metode konversi suara dibahas dalam bentuk paket.
Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy mengatakan bahwa seluruh fraksi akan memilih satu dari lima paket yang telah disepakati dalam rapat internal hari ini.
"Seluruh fraksi menyepakati dalam pandangan mini fraksi yang akan disampaikan dalam rapat besok untuk mengambil keputusan melalui musyawarah mufakat terhadap salah satu dari opsi," katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7).
Dikatakannya, rapat bersama pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo itu akan diselenggarakan besok (Kamis, 12/7) pukul 13.00 WIB.
Dia berharap keputusan rapat besok bisa dicapai dengan cara musyawarah dalam mufakat.
"Kalau musyawarah mufakat tidak tercapai besok ya maka kelima opsi dibawa ke paripurna," lanjutnya.
Adapun lima paket isu krusial dalam RUU Pemilu yang telah disepakati oleh Pansus adalah: Paket A; Presidential Threshold 20/25 persen, Parlementary Threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi per dapil 3-10, metode konvensi suara saint lague murni. Paket B; Presidential Threshold 0 persen, Parlementary Threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi per dapil 3-10, metode konvensi suara kuota hare. Paket C; Presidential Threshold 10-15 persen, Parlementary Threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi per dapil 3-10, metode konvensi suara kuota hare. Paket D: Presidential Threshold 10/15 persen, Parlementary Threshold 5 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi per dapil 3-8, metode konvensi suara saint lague murni. Paket E; Presidential Threshold 20/25 persen, Parlementary Threshold 3,5 persen, sistem pemilu terbuka, kursi per dapil 3-10, metode konvensi suara kuota hare.
[sam]