Berita

Jusuf Kalla/Net

Politik

Alasan Perppu 2/2017 Diterbitkan Versi Jusuf Kalla

RABU, 12 JULI 2017 | 14:52 WIB | LAPORAN:

Perppu 2/2017 tentang perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang baru saja diumumkan Menkopolhukam Jenderal (purn) TNI Wiranto merupakan cara cepat untuk membubarkan Ormas yang tidak sesuai dengan Ideologi Pancasila.

Begitu tegas Wakil Presiden Jusuf Kalla saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7). Menurutnya, jika pembubaran itu melalui proses pengadilan sesuai UU, maka akan memakan waktu yang lama.

"Iya kalau lewat UU, lama. Sedangkan ini kondisi nasional," ujarnya.


JK memastikan bahwa perppu ini sudah sesuai dengan UU yang ada. Tujuannya hanya menindak ormas yang keluar dari ideologi bangsa.

"Saya kira itu hanya cara apabila ada ormas yang melanggar. Bagaimana sesuai izinnya. Melanggar apanya. Itu apa sajalah," jelasnya.

"Ada mahasiswa tidak sesuai aturan boleh dipecat. Ada organisasi tidak sesuai izinnya, perusahaannya tidak sesuai izin, ya bisa dibubarin," tutup JK menganalogikan perppu tersebut. [ian]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya