Berita

Yusril/net

Politik

Yusril: Tidak Ada Kegentingan Yang Memungkinkan Presiden Keluarkan Perppu Bubarkan Ormas

SELASA, 11 JULI 2017 | 20:27 WIB | LAPORAN:

Pemerintah akan segera memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Presiden Joko Widodo dikabarkan sudah menandatangani Perppu Tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2014 tentang Organisasi Kemasyarakatan tersebut.

Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan, rencananya, Menkopolhukam Wiranto akan mengumumkan penerbitan Perppu tentang Pembubaran Ormas itu pada Rabu besok.

Menanggapi hal tersebut, pengacara HTI, Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak mudah untuk membubarkan ormas melainkan harus lebih dulu melakukan langkah persuasif, memberi peringatan tertulis, dan menghentikan kegiatan sementara kepada ormas tersebut.


"Kalau tidak efektif dan pemerintah mau membubarkannya, maka Pemerintah harus meminta persetujuan pengadilan lebih dulu sebelum membubarkan ormas tersebut," kata Yusril melalui keterangan tertulis kepada redaksi, Selasa (11/7).

Dengan Perpu baru ini, imbuh mantan Menteri Kehakiman itu maka pemerintah sudah mengabaikan dan menghhilangkan semua prosedur berdasarkan hukum yang berlaku.

"Pemerintah membubarkan setiap ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila tanpa melalui prosedur di atas. Saya menilai isi Perpu ini adalah kemunduran demokrasi di negeri ini. Perpu itu membuka peluang bagi sebuah kesewenang2an dan tidak sejalan dengan cita-cita reformasi," tegas Yusril.

Selain itu, pakar hukum tata negara itu juga menganggap Perpu tersebut dikeluarkan tidak dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur oleh UUD 45.

"Situasi kegentingan apa yang ada dalam benak Presiden sehingga memandang perlu mengeluarkan Perpu? Apa karena keinginan membubarkan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang dianggap menganut faham yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI?," tanya Yusril.

Persoalan HTI pada hemat Yusril belumlah memenuhi syarat adanya kegentingan yang memaksa. Yusril pun curiga jika pemerintah sebetulnya punya target lain untuk membidik ormas-ormas yang berseberangan pendapat dengan Pemerintah.

"Saya berharap DPR bersikap kritis dalam menyikapi Perpu ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan," demikian Yusril.[san]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya