Berita

Sulaiman L Hamzah/Net

Politik

Nasdem: Kebijakan Sri Mulyani Menambah Beban Petani

SELASA, 11 JULI 2017 | 17:26 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Partai Nasdem meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk meninjau ulang kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap gula petani.

Pengenaan PPN 10 persen dinilai menambah beban para petani dan bertolak belakang dengan fokus pemerintah yang tengah memajukan petani melalui program-program pemberdayaan agar petani menjadi produktif.

Anggota Komisi IV DPR Sulaiman L Hamzah bahkan menyebut bahwa pengenaan PPN ini hanya akan efektif jika para petani sudah sangat sejahtera tanpa dibayang-bayangi dengan gagal panen atau rugi akibat biaya produksi yang tinggi.


"Pemerintah boleh saja memikirkan mendapatkan pajak sebanyak-banyaknya, tapi juga harus memikirkan kondisi petani. Di Jawa Tengah ada pabrik gula yang sudah tua itu tutup karena biaya produksi yang sangat tinggi. Tapi ada satu line yang digunakan untuk menampung tebu petani, tapi itu tetap saja tidak untung,” ujarnya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (11/7).

Kata dia, pengenaan PPN 10 persen terhadap gula petani belum mendesak. Ia berpendapat, seharusnya pemerintah memajukan terlebih dahulu petani dari produksinya sebelum akhirnya dikenai PPN. Jika itu tidak dilaksanakan pemerintah, maka lambat laun pemerintah akan memaksa petani gula untuk mencari penghidupan lain.

"Kita lihat saja petani beras, dalam satu hektar itu paling bagus menghasilkan 8 ton gabah. Tapi fakta di lapangan hanya 4 hingga 6 ton. Di bawah 5 ton itu petani sudah rugi sebenarnya," jelasnya.

Pendapat serupa juga disampaikan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Ia meminta Kementerian Keuangan mempertimbangkan kembali penerapan pajak pertambahan nilai gula petani. Enggartiasto mengaku telah mengirim surat kepada Kementerian Keuangan agar PPN tidak dikenakan kepada petani.

"Pengenaan PPN itu diharapkan tidak berlaku bagi petani tebu. Adapun untuk pabrik gula, baik itu milik pemerintah maupun swasta, tetap bisa dikenakan PPN," ujar Enggar. [ian]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya