. Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa DPR berhak melakukan fungsi pengawasannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menggunakan hak angket.
Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid mengakui DPR memang memiliki hak untuk menggunakan angket. Sebab hal itu merupakan hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945.
Namun demikian, dikatakannya untuk menggunakan hak angket, DPR harus berpegang teguh pada prosedur yang sudah ditentukan.
"Di tingkat itulah PKS mengkritisi, (Pansus KPK) tak sesuai UU MD3 dan Tatib DPR, karena itu PKS menolak. Mestinya prosedurnya secara konstitusional," jelasnya saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
Yusril mengusulkan agar KPK menempuh proses pengadilan jika merasa tidak puas dengan keberadaan Pansus KPK.
Melihat adanya indikasi kesalahan prosedur dalam pembentukan pansus, apakah PKS akan diam saja? Pria yang akrab disapa HNW itu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengkritisi.
"PKS adalah bagian dari DPR. Kita sudah mengkritisi sejak proses, di paripurna, Komisi III, Bamus, kita kritisi semuanya. Sampai PKS memutuskan untuk tidak memasukan anggotanya itu bagian kritik. Karena PKS bukan LSM, PKS bukan organisasi mahasiswa. PKS di DPR kita melakukannya di jalur DPR," tukasnya.
PKS merupakan salah satu dari tiga fraksi di DPR yang tidak mengirimkan wakilnya ke Pansus KPK.
Ketidakhadiran Fraksi PKS bersama PKB, dan Partai Demokrat dalam pansus itu membuat sebagian pihak mempertanyakan keabsahan Pansus KPK. Sebab, pansus menurut mereka harus terdiri dari semua fraksi yang ada di DPR.
[rus]