Berita

Nasaruddin Umar/Net

Lorong Sunyi Menuju Tuhan (58)

Spiritual Contemplations: Mematuhi Hukum

SELASA, 11 JULI 2017 | 10:24 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

DALAM suatu riwayat Imam Bukhari diceritakan ada seorang perempuan Gamidiyyah dengan didor­ong oleh rasa penyesalan yang mendalam, meng­hadap kepada Nabi dan menceritakan pengalaman­nya. Perempuan itu menga­takan: "Wahai Rasulallah, aku telah berseling­kuh dengan laki-laki lain yang bukan suamiku menyebabkan aku hamil, karena itu aku da­tang untuk membersihkan diri, memohon agar aku dijatuhi hukuman rajam". Mendengarkan laporan ini Nabi sangat kaget dengan meng­ingatkan perempuan itu agar tidak main-main dengan hukuman rajam. Nabi dengan arif me­minta perempuan itu kembali ke rumahnya. Namun keesokan harinya perempuan itu da­tang lagi kepada Nabi dan mengatakan: "Ya Rasulullah mengapa Engkau tidak menjawab pengaduanku? Apa mungkin Engkau meragu­kanku sebagaimana Engkau meragukan pen­gaduan Ma'iz? Demi Allah, aku sekarang se­dang hamil". Mendengarkan pengakuan jujur itu maka Nabi menjawab: "Datanglah sesudah kamu melahirkan bayimu". Perempuan itu lalu kembali ke rumahnya.

Selang beberapa bulan perempuan Gh­amidiyyah datang lagi menjumpai Nabi sam­bil menggendong bayi yang baru saja dilahir­kannya dan berkata: "Ya Rasulallah, aku telah melahirkan". Nabi betul-betul mengapresiasi perempuan ini sambil mengatakan: "Pergilah kamu menyusui anakmu hingga kamu meny­apihnya". Setelah masa menyusu anaknya be­rakhir, perempuan ini kembali lagi menghadap Nabi dan berkata: "Wahai Rasulallah, ini aku. Sekarang anakku telah berhenti menyusui dan sudah bisa makan". Perempuan itu juga men­jelaskan kalau anaknya nantinya akan diasuh oleh seseorang dari kaum muslimin. Akhirnya Nabi memutuskan agar perempuan itu dira­jam, sebagai hukuman atas tindak pidana per­zinahan yang telah dilakukannya.

Menarik untuk diperhatikan, setelah perem­puan itu selesai dieksekusi, Nabi berkata: "Se­andainya keimanan perempuan ini bisa ditim­bang maka keimanannya lebih berat daripada seluruh penghuni kota Madina". Inilah satu-sa­tunya kasus rajam yang terjadi semenjak Nabi Muhammad Saw menerima misi kenabiannya. Sebelum dan sesudahnya tidak pernah disam­paikan hukuman rajam.


Pelajaran berharga yang bisa diambil dari kasus di atas ialah taubat dan penyesalan yang mendalam tidak menggugurkan huku­man. Tidak bisa diragukan kesungguhan per­tobatan perempuan itu. Berkali-kali peluang perempuan itu bisa dimanfaatkan untuk kabur tetapi tetap mendatangi Nabi tiga kali dalam kurun waktu yang panjang. Bahkan kasusnya sesungguhnya bisa dilupakan oleh orang ban­yak, terutama masa jeda ketika ia diminta un­tuk merawat bayinya sampai selesai menyusui dan itu bisa jadi dua tahun menurut standar Al- Qur’an.

Pelajaran berikutnya, tidak mesti seorang pelanggar hukum ditahan sampai menjalani peroses eksekusinya kalau ada keyakinan yang bersangkutan tidak akan lari, tentu saja dengan kasus lain tidak merusak atau meng­aburkan alat bukti, dan menambah rumit masalah.

Pelajaran lainnya orang yang rela dan ikhlas menjalani hukuman di dunia terdapat isyarat kuat dosa-dosanya akan diampuni sehingga di akhirat kelak lunas. Hal ini terbukti dengan pernyataan Nabi bahwa perempuan yang te­lah menjalani hukumannya di dunia keimanan­nya lebih berat ketimbang para penghuni kota Madina, tentu termasuk para sahabat Nabi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya