Nasaruddin Umar/Net
Nasaruddin Umar/Net
DALAM suatu riwayat Imam Bukhari diceritakan ada seorang perempuan Gamidiyyah dengan didorÂong oleh rasa penyesalan yang mendalam, mengÂhadap kepada Nabi dan menceritakan pengalamanÂnya. Perempuan itu mengaÂtakan: "Wahai Rasulallah, aku telah berselingÂkuh dengan laki-laki lain yang bukan suamiku menyebabkan aku hamil, karena itu aku daÂtang untuk membersihkan diri, memohon agar aku dijatuhi hukuman rajam". Mendengarkan laporan ini Nabi sangat kaget dengan mengÂingatkan perempuan itu agar tidak main-main dengan hukuman rajam. Nabi dengan arif meÂminta perempuan itu kembali ke rumahnya. Namun keesokan harinya perempuan itu daÂtang lagi kepada Nabi dan mengatakan: "Ya Rasulullah mengapa Engkau tidak menjawab pengaduanku? Apa mungkin Engkau meraguÂkanku sebagaimana Engkau meragukan penÂgaduan Ma'iz? Demi Allah, aku sekarang seÂdang hamil". Mendengarkan pengakuan jujur itu maka Nabi menjawab: "Datanglah sesudah kamu melahirkan bayimu". Perempuan itu lalu kembali ke rumahnya.
Selang beberapa bulan perempuan GhÂamidiyyah datang lagi menjumpai Nabi samÂbil menggendong bayi yang baru saja dilahirÂkannya dan berkata: "Ya Rasulallah, aku telah melahirkan". Nabi betul-betul mengapresiasi perempuan ini sambil mengatakan: "Pergilah kamu menyusui anakmu hingga kamu menyÂapihnya". Setelah masa menyusu anaknya beÂrakhir, perempuan ini kembali lagi menghadap Nabi dan berkata: "Wahai Rasulallah, ini aku. Sekarang anakku telah berhenti menyusui dan sudah bisa makan". Perempuan itu juga menÂjelaskan kalau anaknya nantinya akan diasuh oleh seseorang dari kaum muslimin. Akhirnya Nabi memutuskan agar perempuan itu diraÂjam, sebagai hukuman atas tindak pidana perÂzinahan yang telah dilakukannya.
Menarik untuk diperhatikan, setelah peremÂpuan itu selesai dieksekusi, Nabi berkata: "SeÂandainya keimanan perempuan ini bisa ditimÂbang maka keimanannya lebih berat daripada seluruh penghuni kota Madina". Inilah satu-saÂtunya kasus rajam yang terjadi semenjak Nabi Muhammad Saw menerima misi kenabiannya. Sebelum dan sesudahnya tidak pernah disamÂpaikan hukuman rajam.
Populer
Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21
Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58
Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12
Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
UPDATE
Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13
Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12
Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05
Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04
Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59
Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48
Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28
Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19
Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54