Berita

Nasaruddin Umar/Net

Lorong Sunyi Menuju Tuhan (58)

Spiritual Contemplations: Mematuhi Hukum

SELASA, 11 JULI 2017 | 10:24 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

DALAM suatu riwayat Imam Bukhari diceritakan ada seorang perempuan Gamidiyyah dengan didor­ong oleh rasa penyesalan yang mendalam, meng­hadap kepada Nabi dan menceritakan pengalaman­nya. Perempuan itu menga­takan: "Wahai Rasulallah, aku telah berseling­kuh dengan laki-laki lain yang bukan suamiku menyebabkan aku hamil, karena itu aku da­tang untuk membersihkan diri, memohon agar aku dijatuhi hukuman rajam". Mendengarkan laporan ini Nabi sangat kaget dengan meng­ingatkan perempuan itu agar tidak main-main dengan hukuman rajam. Nabi dengan arif me­minta perempuan itu kembali ke rumahnya. Namun keesokan harinya perempuan itu da­tang lagi kepada Nabi dan mengatakan: "Ya Rasulullah mengapa Engkau tidak menjawab pengaduanku? Apa mungkin Engkau meragu­kanku sebagaimana Engkau meragukan pen­gaduan Ma'iz? Demi Allah, aku sekarang se­dang hamil". Mendengarkan pengakuan jujur itu maka Nabi menjawab: "Datanglah sesudah kamu melahirkan bayimu". Perempuan itu lalu kembali ke rumahnya.

Selang beberapa bulan perempuan Gh­amidiyyah datang lagi menjumpai Nabi sam­bil menggendong bayi yang baru saja dilahir­kannya dan berkata: "Ya Rasulallah, aku telah melahirkan". Nabi betul-betul mengapresiasi perempuan ini sambil mengatakan: "Pergilah kamu menyusui anakmu hingga kamu meny­apihnya". Setelah masa menyusu anaknya be­rakhir, perempuan ini kembali lagi menghadap Nabi dan berkata: "Wahai Rasulallah, ini aku. Sekarang anakku telah berhenti menyusui dan sudah bisa makan". Perempuan itu juga men­jelaskan kalau anaknya nantinya akan diasuh oleh seseorang dari kaum muslimin. Akhirnya Nabi memutuskan agar perempuan itu dira­jam, sebagai hukuman atas tindak pidana per­zinahan yang telah dilakukannya.

Menarik untuk diperhatikan, setelah perem­puan itu selesai dieksekusi, Nabi berkata: "Se­andainya keimanan perempuan ini bisa ditim­bang maka keimanannya lebih berat daripada seluruh penghuni kota Madina". Inilah satu-sa­tunya kasus rajam yang terjadi semenjak Nabi Muhammad Saw menerima misi kenabiannya. Sebelum dan sesudahnya tidak pernah disam­paikan hukuman rajam.


Pelajaran berharga yang bisa diambil dari kasus di atas ialah taubat dan penyesalan yang mendalam tidak menggugurkan huku­man. Tidak bisa diragukan kesungguhan per­tobatan perempuan itu. Berkali-kali peluang perempuan itu bisa dimanfaatkan untuk kabur tetapi tetap mendatangi Nabi tiga kali dalam kurun waktu yang panjang. Bahkan kasusnya sesungguhnya bisa dilupakan oleh orang ban­yak, terutama masa jeda ketika ia diminta un­tuk merawat bayinya sampai selesai menyusui dan itu bisa jadi dua tahun menurut standar Al- Qur’an.

Pelajaran berikutnya, tidak mesti seorang pelanggar hukum ditahan sampai menjalani peroses eksekusinya kalau ada keyakinan yang bersangkutan tidak akan lari, tentu saja dengan kasus lain tidak merusak atau meng­aburkan alat bukti, dan menambah rumit masalah.

Pelajaran lainnya orang yang rela dan ikhlas menjalani hukuman di dunia terdapat isyarat kuat dosa-dosanya akan diampuni sehingga di akhirat kelak lunas. Hal ini terbukti dengan pernyataan Nabi bahwa perempuan yang te­lah menjalani hukumannya di dunia keimanan­nya lebih berat ketimbang para penghuni kota Madina, tentu termasuk para sahabat Nabi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya