Berita

Hary Tanoesoedibjo/Net

Politik

Ke Pak Hakim, Tanoe Sandarkan Nasibnya

Ajukan Praperadilan
SELASA, 11 JULI 2017 | 09:37 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Hary Tanoesoedibjo diam-diam sudah mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka dirinya dalam kasus SMS ancaman. Kemarin, sidang perdana gugatan praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ke Pak Hakim, Tanoe sandarkan nasibnya.

Sebelumnya, Tanoe maupun kuasa hukumnya "tertutup" ketika ditanyai soal permohonan praperadilan. Ternyata, pengajuan gugatan ini sudah dilayangkan ke PNJaksel sejak 20 Juni 2017, bertepatan dengan disampaikannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus ini kepada Tanoe. Pengajuan praperadilan terdaftar dalam surat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 71/Pid.Prad/2017/PN.Jkt.Slt tertanggal 20 Juni 2017. Sidang gugatan itu digelar di PNJaksel pukul 11.40 WIB. Yang mengadili, hakim tunggal Cepi Iskandar. Tanoe tak hadir. Dia diwakili tim pengacara yang dipimpin Munatshir Muntaman. Sementara pihak tergugat, yakni Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri diwakili tim hukum dari Divisi Hukum Polri.

Agenda sidang yakni membacakan poin keberatan dari pengacara Tanoe sebagai pihak pemohon. Hakim Cepi Iskandar kemudian menyatakan, surat permohonan praperadilan dari Tanoe dan jawaban dari pihak Polri dianggap dibacakan. Sidang yang berlangsung 30 menit ini ditutup dan akan dilanjutkan hari ini dengan agenda pembuktian.


Usai sidang, Munathsir menyebut, gugatan praperadilan terkait dengan proses penyidikan perkara yang menjerat kliennya. Proses itu tidak sesuai standar operasional. Dalam Pasal 109 KUHAP disebutkan, SPDP harus dikirim kepada terlapor dan pelapor dalam kurun waktu 7 hari. Namun kenyataannya, SPDP baru dikirim 47 hari kemudian. "Sebagaimana kita ketahui, penyidikan itu pada 4 Mei 2016, kemudian SPDP itu baru dilakukan pada pemohon sekitar 20 Juni 2017, jadi ada selang waktu 47 hari," tutur Munathsir.

Lamanya pengiriman SPDP itu, kata dia, menyalahi ketentuan KUHAP. Karena itu, dia meminta korps baju coklat membatalkan status tersangka kliennya dan menghentikan penyidikan kasus SMS ancaman terhadap jaksa Yulianto. "Kami minta ke majelis SPDP-nya, laporan polisinya, sampai penetapan oleh polisi dibatalkan," serunya.

Selain itu, Munathsir juga menegaskan isi SMS yang dikirim ke jaksa Yulianto bukan ancaman. Padahal, dalam Pasal 29 UU ITE yang dijeratkan pada Tanoe, harus jelas ancamannya. "SMS ini, hanya bersifat umum atau visi-misi pemohon kenapa dia terjun ke dunia politik," ujarnya. Karena itulah, dia optimis, pihaknya bakal memenangkan gugatan praperadilan itu. "Kami optimis. Proses penyidikannya sudah di luar prosedur jadi kami optimis, Insya Allah praperadilan akan diterima," ujarnya. Ia meyakini status tersangka kepada Tanoe akan gugur dengan sendirinya.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran kembali menegaskan, proses penyidikan yang dilakukan penyidiknya sudah sesuai dengan KUHAP. "Kami yakin proses penyidikan sudah sesuai KUHAP. Silakan ikuti di persidangan, itu sidang terbuka," ujarnya menanggapi soal praperadilan yang diajukan Tanoe.

Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul menambahkan, penetapan tersangka kepada Tanoe berdasarkan alat bukti yang kuat. "Selanjutnya, kita serahkan ke persidangan praperadilan," katanya di Mabes Polri, kemarin.

Ketua DPW Partai Perindo DKI Jakarta, Sahrianta Tarigan meminta Presiden Jokowi mencopot Jaksa Agung M Prasetyo jika Majelis Hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan Tanoe. "Kita lihat nanti putusan praperadilannya. Kalau memang dinyatakan gugatan diterima, berarti Jaksa Agung harus diganti. Karena masih banyak kasus-kasus yang lebih besar, kenapa yang ditangani cuma masalah SMS," tegasnya. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya