Berita

Ida Fauziyah/Net

Politik

PKB Desak Mendikbud Cabut Permendikbud 23/2017

SELASA, 11 JULI 2017 | 09:16 WIB | LAPORAN:

Secara empirik terdapat ribuan lembaga diniyah dan jutaan santri yang mengenyam pendidikan diniyah setelah paginya menempuh pendidikan umum.

Dengan penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah telah memicu polemik di masyarakat.

Permen yang dimaksudkan sebagai penerjemahan Program Penguatan Pendidikan Karakter yang tercantum dalam Nawa Cita, dianggap berpotensi menimbulkan dampak buruk dan merugikan bagi Madrasah Diniyah serta tidak sesuai dengan kultur pendidikan yang telah berjalan selama ini.


Dalam Pasal 2 atau (1) Permendikbud 23 Tahun 2017 menyebutkan, hari sekolah dilaksanakan delapan jam dalam satu hari atau 40 jam selama lima hari dalam sepekan.

Selain itu, dalam Pasal 5 ayat (1) Permendikbud 23 Tahun 2017 disebutkan hari sekolah digunakan bagi peserta didik untuk melaksanakan kegiatan intrakulikuler, kokurikuler dan ekstrakulikuler.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ida Fauziyah menyebutkan berbagai implikasi dari praktik lima hari sekolah yakni, pertama, peraturan ini sangat bias perkotaan yang memiliki waktu libur hari Sabtu.

"Kalau di perkotaan tidak ada masalah dari segi keamanan, lalu bagaimana dengan daerah-daerah tertinggal di pedesaan yang masih rentan dengan aspek keamanan dan bertambahnya uang saku," jelas Ida dalam keterangannya, Selasa (11/7).

Kedua, lanjut Ida, secara psikologis dunia anak memerlukan waktu untuk bersosialisasi dan berinterakasi dengan lingkungannya. Tiadanya waktu berinteraksi berdampak pada pertumbuhan mental dan tingkat kejenuhan anak sehingga lemah dalam berinovasi.

Ketiga, menurut dia, praktik kebijakan lima hari sekolah secara kelembagaan mematikan diniyah pesantren yang dijalankan pada sore hari.

Penerapan 40 jam selama lima hari secara perlahan akan menghilangkan jam pelajaran pendidikan keagamaan bukan hanya diniyah, akan tetapi pendidikan keagamaan secara umum yang selama ini diselenggarakan pada sore hari, termasuk berpotensi mematikan layanan pendidikan keagamaan berbasis masyarakat seperti Madrasah Diniyah, Pondok Pesantren, Pendidikan Alquran dan lain-lain yang sesungguhnya menjadi basic penguatan character building.

"Mengingat aspek mudlaratnya lebih banyak dari unsure manfaatnya, maka Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menolak kebijakan tersebut dan meminta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk mencabut Permendikbud 23/2017 tentang hari sekolah dan tidak menerapkannya mulai tahun ajaran 2017/2018," tegas Ida.[wid]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya