Berita

Djoko Edhi Abdurrahman/Net

Politik

Simposium Sistem Ekonomi MPR

SELASA, 11 JULI 2017 | 09:12 WIB | OLEH: DJOKO EDHI ABDURRAHMAN

SERU nian. Judul di surat undangan pimpinan MPR, "Simposium Nasional: Sistem Perekonomian Nasional Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial UUD 1945". Tiap kata pada judul adalah konsep. Sebab, forum ini menyebut diri simposium. Bukan seminar atau diskusi panel. Artinya, forum ilmiah. Karena memakai frasa kata "sistem", pasti bukan soal metode karena sistem adalah inangnya metode.

Kata kedua "perekonomian". Karena diawali oleh sistem, pasti sistem ekonomi mainstream. Bisa dibahas dalam satu hari? Jauh panggang dari api. Lebih ruwet lagi, dikontekskan dengan mewujudkan kesejahteraan sosial. Ini pasti merujuk Sila Kelima UUD 1945. Mau-tak-mau kudu masuk ke welfare state kapitalisme yang muncul setelah Karl Marx mengancam mengekspor komunisme ke Eropa. Pasal 33 UUD 45 itu sendiri diadobsi dari ekonomi sosialisme atau Ekonomi Perencanaan Terpusat yang dianut Uni Soviet.

Pada time tablenya, yang punya gawe ialah Lembaga Pengkajian MPR yang diketuai Rully Chairul Azwar. Tapi sutradaranya adalah Prof Didik J Rachbini. Tahulah saya takkan jauh dari madzhab Ekonomi Pembangunan.


Yang menarik buat saya, justru tokoh tua ekonomi. Terutama Prof Emil Salim, Prof Sri Edi Swasono, dan Prof Dawam Rahardjo sebagai pembahas. Ketiga tokoh itu, paradoks.

Sayang tak ada Prof Mubiyarto yang sudah lama mangkat. Dulu, adalah rival berat konsepsi Emil Salim dalam proses mencari bentuk "Ekonomi Pancasila" dan atau civil economic (ekonomi kerakyatan), di mana Prof Adiningsih takut mempresentasikan visi Galbraith dalam kampanye pilpres untuk Jokowi, 2014. Eh, Adiningsih juga terundang. Selaku Ketua Penasihat Ekonomi Jokowi, bakal jadi bulan-bulanan, karena Adiningsih harus memapar rezim ekonomi Jokowi tak jelas itu.

Melawan Lupa

Dari buku yang ditulis Dawam, "Ekonomi Politik Pembangunan" (LSAF, 2012), Emil Salim vs Mubiyarto melakukan debat publik untuk meletakkan kerangka Ekonomi Pancasila. Emil menggunakan pendekatan teorema Ekonomi Neo Klasik yang tipe awal merupakan ciptaan Adam Smith. Sedangkan Mubiyarto menggunakan teorema "Kelompok Jogya" yang berangkat dari Boeke dari madzhab Neo Keyns. Sayang, debat ini dihentikan oleh Rezim Orde Baru, diambilalih ekonom Mafia Berkeley atas nama penafsir tunggal Pancasila.

Edi Swasono adalah turunan Kelompok Jogya. Ia juga pembahas di simposium ini. Sedang Didik Rachbini dan Dawam, madzhab Ekonomi Pembangunan: historis liberal developmentalism! Tapi Emil Salim dapat dibaca sebagai turunan ekonom Mafia Berkeley yang berjaya selama Orde Baru.

UU Ekonomi Nasional

Saya belum paham ke mana matra sismposium sistem ini. Yang pasti, sistem yang ada hanya kapitalisme. Jika tak suka systems state capitalism Tiongkok yang kini berjaya itu, pilih yang mirip, ialah varian Keynesian: negara menjadi prime over ekonomi. Sistem lainnya Ekonom Islam yang berasal dari ekonomi klasik. Tapi tak link and macth dengan sistem global.

Hatta Taliwang menginisiasi UU Ekonomi Nasional, agaknya dapat menampung masalah Pasal 33 UUD 45. Saya kira jitu. Pasal 33 itu secara impresif terbagi dua: (i) Ekonomi Nasional, (ii) Keuangan Nasional. Ayat 1, 2, 3, kategori Ekonomi Nasional. Sedang Ayat 4 yang ada istilah "efisiensi"-nya adalah kategori Keuangan Nasional. Biarlah tetap diurus UU Keuangan Negara dan Audit Negara. Tapi Ayat 1, 2, 3 harus diurus UU Ekonomi Negara yang belum ada.

UU Ekonomi Nasional, bertugas state welfare, mewujudkan kesejahteraan rakyat. Tak ada dalil efisiensi yang berasal dari liberalisme di situ. Tidak berdagang.

Jika kepincangan ekonomi terus menajam, takkan ada kesejahteraan rakyat itu. Jadi konsep Trilogi Pembangunan Orde Baru masih tetap akurat: pemerataan! Itu satu.

Kedua, data Oxam yang saya kutip dari buku karya Prabowo Subianto, "Paradoks Indonesia" (2017). Empat Taypan menguasai aset setara dengan 100 juta masyarakat. Data Salamudin Daeng, 80 persen lebih sektor keuangan dikuasai Cina Hoaqiau, berikut 80 persen ekonomi nasional. UU itu harus memperbaiki sikon ini.

Ketiga, UU Ekonomi Nasional memuat ketahanan bangsa. Unsur-unsur anasir tindak pidana subversif ekonomi diadobsi. Kita tahu dari Bank Indonesia, 50 persen lebih dana WNI ada di luar negeri. Keempat, UU ini memuat anasir ISA (Internal Security Act). [***]

Penulis adalah Ketua Umum Indonesian Tax Watch / Wakil Sekretaris Pemimpin Pusat Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum PBNU

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

RI Peringkat 18 Kasus Anti-Dumping, Kalah Agresif dari AS dan India

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:19

Publik Diajak Terlibat Awasi Kualitas Makanan Lewat Aplikasi Reviu Pelaksanaan MBG

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:04

Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemalang Ngadu ke Legislator Nasdem

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52

Lembang Berpeluang Diserbu Wisatawan saat Long Weekend

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:33

Kemlu RI Rayakan Africa Day 2026 Lewat Laga Persahabatan Diplomatik

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:29

Sudah Bertransformasi, Penguatan Literasi Digital jadi Kunci Cegah TPPO

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26

Salat Id di Prancis, Prabowo Cetak Sejarah

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:22

RI-Thailand Perkuat Hubungan Bisnis dan Kerja Sama Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:54

Haji Mabrur Jadi Duta Antikorupsi

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:50

Prabowo Dijadwalkan Salat Iduladha Bersama Diaspora RI di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:37

Selengkapnya