Berita

Yusril/net

Politik

Yusril: Tak Yakin Dengan Keabsahan Pansus, KPK Bisa Datang Ke Pengadilan

SENIN, 10 JULI 2017 | 22:01 WIB | LAPORAN:

RMOL. Jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pansus KPK memiliki dua pandangan berbeda, maka harus ada pihak ketiga yang menjadi penengah. Artinya, KPK harus menggugat.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).

"Saya udah lama mengatakan itu pada KPK. Kalau mereka tidak bisa menerima keputusan DPR membentuk Pansus KPK yang meyelidiki KPK, mereka dapat melakukan perlawanan secara hukum," kata Yusril.


Pasalnya menurut Yusril, pembentukan Pansus KPK merupakan keputusan institusi yang tidak bisa dikatakan batal demi hukum, tapi harus dibatalkan kalau sekiranya ada piihak yang mengatakan itu tidak sah.

"Kalau dikatakan dia batal demi hukum, terus tidak mau datang kan bisa sebaliknya. Kalau KPK manggil orang untuk diperiksa, lalu orang itu bilang ilegal kan bahaya juga negara ini," tegas Yusril.

Atas dasar itu menurut Yusril jika diantara kedua pihak tidak puas dengan sesuatu maka sebaiknya melakukan perlawanan secara hukum agar ada keputusan. Perlawanan itu bisa mengajukan ke pengadilan.

"Minta misalnya sebelum ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap supaya pansus ini ditunda. Kan bisa diajukan ke pengadilan, jadi menurut saya KPK sebagai suatu institusi hukum yang saya juga ikut menyusun undang-undang KPK sampai selesai, mustinya kalau hadapi seperti ini harus dselesaikan secara hukum," urai Yusril.

Yusril menekankan KPK tak bisa membawa kasus itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, ini bukanlah merupakan sengketa antar lembaga negara. Hal itu karena kewenangan menggunakan hak angket diatur dalam Undang-Undang Dasar, sedangkan KPK hanya dibentuk berdasarkan Undang-Undang.

"Jadi ranah pengadilan yang paling tepat. Sekarang kurang positif sekiranya Pansus ini mengundang KPK di Pansus, tapi (KPK) tidak mau datang dengan alasan itu ilegal, saya rasa ilegal atau tidaknya bukan KPK yang memutuskan tapi pengadilan," jelasnya.

Dipertegas apakah KPK bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Yusril enggan merinci.

"Saya ga mau ngajari, terserah KPK. Mereka kan pasti tau mau dibawa ke PTUN atau PN, saya ga mau ngajari terlalu detail. Tapi dibawa ke ranah hukum aja," demikian Yusril.[san]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya