. Organisasi sayap PDI Perjuangan, Banteng Muda Indonesia (BMI) mendesak pemerintah untuk segera membubarkan organisasi maysarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah diumumkan oleh Menteri Koordinasi bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto.
Wasekjen DPP BMI Mixilmina Munir menilai sejauh ini belum ada upaya nyata dari pemerintah untuk membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan idiologi Pancasila. Bahkan, Munir menilai sejauh ini pergerakan HTI semakin mengkhawatirkan. Apalagi HTI terus mengkampanyekan sistem kekhilafahannya ke seluruh Indonesia.
"Kita menagih janji Pak Wiranto dan Pak Jokowi untuk membubarkan HTI," ujar Munir dalam sebuah diskusi bertajuk 'Mendorong Realisasi Pemerintah atas Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia' di kantor DPP BMI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/7).
Lebih lanjut, Munir menilai lambannya proses hukum dalam pebubaran HTI membuat ormas tersebut masih melakukan kegiatannya. Seperti pengajian yang dikhawatirkan sebagai cara untuk mempengaruhi ajaran HTI untuk tidak percaya pada sistem demokrasi di Indonesia kepada peserta pengajian. Tujuannya satu, mencuci otak warga negara termasuk mengajak masyarakat untuk mengkhianati ideologi Pancasila.
Jika pemerintah segera melaksanakan proses hukum untuk membubarkan HTI, sambung Munir, pihaknya akan mendukung kebijakan tersebut.
"Apakah masih dibiarkan mereka melakukan pengajian? Saya kira pemerintah lebih serius untuk pembubaran HTI. Ketika pemerintah melakukan pembubaran HTI, kami dukung dan setuju," pungkas dia.
Seperti diketahui, sudah hampir dua bulan setelah Wiranto mengumumkan bahwa pemerintah bakal membubarkan HTI.
Pertama, HTI dinilai tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. Kedua, kegiatan yang dilaksanakn HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam UU 17/2013 tentang Oramas. Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan NKRI.
[rus]