Berita

Foto/RMOL

Politik

Sudah Dua Bulan, Pemerintah Dinilai Lamban Bubarkan HTI

MINGGU, 09 JULI 2017 | 17:22 WIB | LAPORAN:

. Organisasi sayap PDI Perjuangan, Banteng Muda Indonesia (BMI) mendesak pemerintah untuk segera membubarkan organisasi maysarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah diumumkan oleh Menteri Koordinasi bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto.

Wasekjen DPP BMI Mixilmina Munir menilai sejauh ini belum ada upaya nyata dari pemerintah untuk membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan idiologi Pancasila. Bahkan, Munir menilai sejauh ini pergerakan HTI semakin mengkhawatirkan. Apalagi HTI terus mengkampanyekan sistem kekhilafahannya ke seluruh Indonesia.

"Kita menagih janji Pak Wiranto dan Pak Jokowi untuk membubarkan HTI," ujar Munir dalam sebuah diskusi bertajuk 'Mendorong Realisasi Pemerintah atas Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia' di kantor DPP BMI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/7).


Lebih lanjut, Munir menilai lambannya proses hukum dalam pebubaran HTI membuat ormas tersebut masih melakukan kegiatannya. Seperti pengajian yang dikhawatirkan sebagai cara untuk mempengaruhi ajaran HTI untuk tidak percaya pada sistem demokrasi di Indonesia kepada peserta pengajian. Tujuannya satu, mencuci otak warga negara termasuk mengajak masyarakat untuk mengkhianati ideologi Pancasila.

Jika pemerintah segera melaksanakan proses hukum untuk membubarkan HTI, sambung Munir, pihaknya akan mendukung kebijakan tersebut.

"Apakah masih dibiarkan mereka melakukan pengajian? Saya kira pemerintah lebih serius untuk pembubaran HTI. Ketika pemerintah melakukan pembubaran HTI, kami dukung dan setuju," pungkas dia.

Seperti diketahui, sudah hampir dua bulan setelah Wiranto mengumumkan bahwa pemerintah bakal membubarkan HTI.

Pertama, HTI dinilai tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. Kedua, kegiatan yang dilaksanakn HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam UU 17/2013 tentang Oramas. Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan NKRI. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya