. Pemerintah didesak segera mengambil langkah tegas membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Agar langkah pemerintah tidak sia-sia dalam menbubarkan HTI, pemerintah harus tegas. Oleh karenanya harus mempersiapkan prosedur (hukum) pembubaran HTI," ujar tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) Gus Yusuf Cokro Santri dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (8/7).
Dikatakan Gus Cokro, teramat mahal harganya bila Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila harus drongrong dan digantikan dengan sistem khilafah yang selama ini didengung-dengungkan oleh HTI, ormas asal Timur Tengah.
Para ulama dan pendiri bangsa, katanya, sudah susah payah merajut kebhinekaan, suku, bangsa, dan agama, tanpa harus berpecah belah. Karena Indonesia adalah negara darussalam (damai) yang merangkul semua lapisan, baik agama, suku, etnis dan budaya. Oleh karena itu Indonesia harus guyup rukun, gemah ripah loh jinawi, toto tentrem kerto raharjo, baldathun toyibabthun warobbun ghofur berlandaskan Pancasila dan UUD 45.
"Maka dari itu khilafah yang dibawa HTI haram hukumnya di Indonesia," tegas Gus Cokro yang juga Guru Besar Pagar Nusa Sapu Jagad, salah satu sayap NU.
Selain itu dia meminta polisi harus mulai melarang berbagai kegiatan HTI, terutama di kampus-kampus.
"Karena sistem khilafah tidak dikenal di Indonesia. Apalagi Indonesia terdiri dari menganut Bhineka Tunggal Ika, sehingga tidak bisa menerapkan satu sistem dalam pemerintahan,'' ujarnya.
Terpisah, Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas menilai pemerintah terlalu lama dalam menindaklanjuti pembubaran dan pelarangan melalui mekanisme hukum. Gus Yaqut menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan membiarkan masalah krusial ini. Padahal, sejak diumumkan pembubaran HTI pada 8 Mei lalu, hingga kini tidak ada perkembangan signifikan terkait dengan langkah hukum yang harus ditempuh pemerintah paska pembubaran HTI.
"Pemerintah sepertinya cuek saja. Sampai hari ini, kita tidak mendengar langkah pemerintah menindaklanjuti dengan proses hukum selanjutnya. Masyarakat di bawah bertanya-tanya, sebenarnya pemerintah itu niat tidak membubarkan HTI yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,†tegasnya.
Gus Yaqut mengatakan, pemerintah selalu berdalih masih melakukan kajian terkait mekanisme pembubaran HTI. Memang berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2013 pembubaran ormas harus dilakukan melalui pengadilan. Namun, lanjut Gus Yaqut, kalau memang berkeinginan kuat membubarkan HTI pemerintah dapat menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur ormas.
"Pemerintah kan bisa menggunakan mekanisme Perppu tentang Ormas untuk membubarkan HTI. Kalau lewat pengadilan prosesnya sangat lama. Sebenarnya ini soal keberanian saja dari pemerintah. Kalau problemnya nggak ada yang mampu berfikir kan pasti nggak. Ya intinya, pemerintah harus berani melakukan terobosan, dong. Jangan cuma mempertimbangkan kepentingan-kepentingan politik jangka pandek. Ini soal bangsa dan negara," tandas Gus Yaqut.
[dem]