Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pemerintah, Segera Tertibkan Perppu Pembubaran HTI!

SABTU, 08 JULI 2017 | 16:15 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Pemerintah didesak segera mengambil langkah tegas membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Agar langkah pemerintah tidak sia-sia dalam menbubarkan HTI, pemerintah harus tegas. Oleh karenanya harus mempersiapkan prosedur (hukum) pembubaran HTI," ujar tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) Gus Yusuf Cokro Santri dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (8/7).

Dikatakan Gus Cokro, teramat mahal harganya bila Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila harus drongrong dan digantikan dengan sistem khilafah yang selama ini didengung-dengungkan oleh HTI, ormas asal Timur Tengah.


Para ulama dan pendiri bangsa, katanya, sudah susah payah merajut kebhinekaan, suku, bangsa, dan agama, tanpa harus berpecah belah. Karena Indonesia adalah negara darussalam (damai) yang merangkul semua lapisan, baik agama, suku, etnis dan budaya. Oleh karena itu Indonesia harus guyup rukun, gemah ripah loh jinawi, toto tentrem kerto raharjo, baldathun toyibabthun warobbun ghofur berlandaskan Pancasila dan UUD 45.

"Maka dari itu khilafah yang dibawa HTI haram hukumnya di Indonesia," tegas Gus Cokro yang juga Guru Besar Pagar Nusa Sapu Jagad, salah satu sayap NU.

Selain itu dia meminta polisi harus mulai melarang berbagai kegiatan HTI, terutama di kampus-kampus.

"Karena sistem khilafah tidak dikenal di Indonesia. Apalagi Indonesia terdiri dari menganut Bhineka Tunggal Ika, sehingga tidak bisa menerapkan satu sistem dalam pemerintahan,'' ujarnya.

Terpisah, Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas menilai pemerintah terlalu lama dalam menindaklanjuti pembubaran dan pelarangan melalui mekanisme hukum. Gus Yaqut menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan membiarkan masalah krusial ini. Padahal, sejak diumumkan pembubaran HTI pada 8 Mei lalu, hingga kini tidak ada perkembangan signifikan terkait dengan langkah hukum yang harus ditempuh pemerintah paska pembubaran HTI.

"Pemerintah sepertinya cuek saja. Sampai hari ini, kita tidak mendengar langkah pemerintah menindaklanjuti dengan proses hukum selanjutnya. Masyarakat di bawah bertanya-tanya, sebenarnya pemerintah itu niat tidak membubarkan HTI yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” tegasnya.

Gus Yaqut mengatakan, pemerintah selalu berdalih masih melakukan kajian terkait mekanisme pembubaran HTI. Memang berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2013 pembubaran ormas harus dilakukan melalui pengadilan. Namun, lanjut Gus Yaqut, kalau memang berkeinginan kuat membubarkan HTI pemerintah dapat menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur ormas.

"Pemerintah kan bisa menggunakan mekanisme Perppu tentang Ormas untuk membubarkan HTI. Kalau lewat pengadilan prosesnya sangat lama. Sebenarnya ini soal keberanian saja dari pemerintah. Kalau problemnya nggak ada yang mampu berfikir kan pasti nggak. Ya intinya, pemerintah harus berani melakukan terobosan, dong. Jangan cuma mempertimbangkan kepentingan-kepentingan politik jangka pandek. Ini soal bangsa dan negara," tandas Gus Yaqut.[dem]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya