Berita

Politik

Minus Muhammadiyah, 14 Ormas Di Kantor PBNU Desak Pemerintah Segera Bubarkan HTI

JUMAT, 07 JULI 2017 | 18:12 WIB | LAPORAN:

Sebanyak 14 Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam mendesak pemerintah untuk mempercepat penerbitan Peraturan Pemerintah (Perpu) tentang Ormas.

Ke-14 Ormas tersebut yakni, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Al-Irsyad Al Islamiyyah, Al Washliyah, Persatuan Umat Islam (PUI), Persatuan Islam (PERSIS), Persatuan Tarbiyah lslamiyah (PERTI)

Kemudian Mathla'ul Anwar, Yayasan Az Zikra, Al-Ittihadiyah, Ikatan Dai Indonesia (IKADI), Rabithah Alawiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Nahdlatul Wathan (NW) serta Himpunan Bina Mualaf Indonesia (HBMI). Mereka juga mendukung pemerintah dalam membubarkan Ormas radikal anti Pancasila.


Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj selaku perwakilan 14 Ormas Islam menjelaskan, degradasi nilai-nilai kebangsaan, munculnya Ormas anti Pancasila serta maraknya aksi intoleran telah menjadi kekhawatiran masyarakat akhir-akhir ini.

Menurutnya, jika ormas-ormas radikal atau anti-Pancasila terus dibiarkan menjadi besar dan mengancam keberlangsungan Indonesia yang majemuk. Maka masyarakat awam akan menganggap negara memberikan fasilitas.

"Bisa dibayangkan, negara kita bisa  harcur seperti Suriah, lrak, Yaman dan lain-lain," ujar Said Aqil saat jumpa pers di gedung PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (7/7).

Lebih lanjut, Said Aqil menilai, secara fisik, mungkin saja terlihat ormas radikal dan anti Pancasila tidak melakukan kekerasan. Namun gerakan pemikirannya yang secara masif dan sisternatis telah merasuk ke sebagian warga negara Indonesia. Hal inilah yang dapat mengancam kebhinekaan, sistem politik demokrasi, dan Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia.

Menurut Said Aqil, tidak mungkin ormas yang tidak percaya dengan NKRI dan ingin menggantinya dengan sistem yang lain, kemudian dapat menjalankan kewajiban berpartisipasi untuk mencapai tujuan NKRI sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.      

"Untuk itulah, kami menuntut pemerintah untuk menerbitkan Perpu tentang Ormas sebagai landasan hukum untuk membubarkan ormas radikal dan anti Pancasila seperti HTI (Hizbut Tahrir Indonesia). Serta menindak tegas ormas yang merongrong Pancasila dan UUD 1945," pungkas Said Aqil. [zul]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya