Berita

Politik

RUU Pertembakuan Tidak Penting Dan Tak Bisa Dieksekusi

JUMAT, 07 JULI 2017 | 14:11 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pembahasan RUU Pertembakauan di DPR RI tidak pernah sepi dari kontroversi. Saat ini DPR RI telah membentuk panitia khusus (Pansus) dan akan melanjutkan pembahasan RUU Pertembakauan. Padahal dalam Ratas dan Rakor yang dilaksanakan tahun lalu, pemerintah sudah menyatakan tidak akan melanjutkan pembahasan.

Demikian disampaikan Program Manajer Indonesian Institute for Social Development, Deni Wahyudi Kurniawan. Menurut Deni, sejak lama Indonesian Institute for Social Development menolak pembahasan RUU Pertembakauan dengan beberapa alasan.

Pertama, tidak ada urgensi RUU Pertembakauan. Secara kebijakan pertanian, prioritas pemerintah adalah mengamankan komoditas pangan seperti padi, jagung, kedelai dan ternak seperti sapid an yang lainnya. Tembakau tidak termasuk komoditas unggulan utama pertanian RI dan tidak menjadi kepentingan masyarakat banyak.


"Jika pun pemerintah atau DPR ingin melindungi komoditas pertanian maka UU terkait perberasan tentu lebih urgent.  Apalagi tembakau adalah zat adiktif perlu diatur peredarannya dan produksinya. Dalam konteks regulasi DPR semestinya mendorong pengetatan regulasi terkait pengendalian tembakau bukan regulasi yang melindungi industry rokok," katanya beberapa saat lalu (Jumat, 7/7).

Kedua, sambungnya, regulasi pertanian sudah cukup kuat. Pengusung mendalihkan RUU Pertembakauan perlu untuk melindungi petani dan para pelaku usaha Tembakau. Namun jika dipelajari regulasi di bidang pertanian itu sudah cukup kuat.

"Sudah ada beberapa UU yang terkait pertanian tembakau yaitu UU 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, UU 39/2014 tentang Perkebunan, dan UU 19/2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani," jelas Deni.

Ketiga, tegas Denni, RUU Pertembakauan bertentangan dengan banyak UU di sektor lain RUU Pertembakauan dalam salah satu pasalnya menyatakan sebagai UU payung bagi berbagai peraturan lain terkait soal pertembakauan. Padahal selain aspek perlindungan petani yang lebih lemah daripada yang dicantumkan dalam 3 UU terkait pertanian diatas, RUU ini juga bertentangan dengan banyak UU di sektor lain.

"Selain itu, banyak pasal dari RUU Pertembakauan yang kontroversial dan tidak bisa dieksekusi. RUU Pertembakauan mencantumkan banyak pasal yang bermasalah dan merugikan industri kecil terutama bea cukai, kepemilikan saham dan pembatasan impor. Sebagai contoh RUU ini menyatakan tembakau impor hanya boleh 20 persen dan sisanya 80 persen dari dalam negeri," demikian Deni. [ysa]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya