Berita

Politik

RUU Pertembakuan Tidak Penting Dan Tak Bisa Dieksekusi

JUMAT, 07 JULI 2017 | 14:11 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pembahasan RUU Pertembakauan di DPR RI tidak pernah sepi dari kontroversi. Saat ini DPR RI telah membentuk panitia khusus (Pansus) dan akan melanjutkan pembahasan RUU Pertembakauan. Padahal dalam Ratas dan Rakor yang dilaksanakan tahun lalu, pemerintah sudah menyatakan tidak akan melanjutkan pembahasan.

Demikian disampaikan Program Manajer Indonesian Institute for Social Development, Deni Wahyudi Kurniawan. Menurut Deni, sejak lama Indonesian Institute for Social Development menolak pembahasan RUU Pertembakauan dengan beberapa alasan.

Pertama, tidak ada urgensi RUU Pertembakauan. Secara kebijakan pertanian, prioritas pemerintah adalah mengamankan komoditas pangan seperti padi, jagung, kedelai dan ternak seperti sapid an yang lainnya. Tembakau tidak termasuk komoditas unggulan utama pertanian RI dan tidak menjadi kepentingan masyarakat banyak.


"Jika pun pemerintah atau DPR ingin melindungi komoditas pertanian maka UU terkait perberasan tentu lebih urgent.  Apalagi tembakau adalah zat adiktif perlu diatur peredarannya dan produksinya. Dalam konteks regulasi DPR semestinya mendorong pengetatan regulasi terkait pengendalian tembakau bukan regulasi yang melindungi industry rokok," katanya beberapa saat lalu (Jumat, 7/7).

Kedua, sambungnya, regulasi pertanian sudah cukup kuat. Pengusung mendalihkan RUU Pertembakauan perlu untuk melindungi petani dan para pelaku usaha Tembakau. Namun jika dipelajari regulasi di bidang pertanian itu sudah cukup kuat.

"Sudah ada beberapa UU yang terkait pertanian tembakau yaitu UU 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, UU 39/2014 tentang Perkebunan, dan UU 19/2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani," jelas Deni.

Ketiga, tegas Denni, RUU Pertembakauan bertentangan dengan banyak UU di sektor lain RUU Pertembakauan dalam salah satu pasalnya menyatakan sebagai UU payung bagi berbagai peraturan lain terkait soal pertembakauan. Padahal selain aspek perlindungan petani yang lebih lemah daripada yang dicantumkan dalam 3 UU terkait pertanian diatas, RUU ini juga bertentangan dengan banyak UU di sektor lain.

"Selain itu, banyak pasal dari RUU Pertembakauan yang kontroversial dan tidak bisa dieksekusi. RUU Pertembakauan mencantumkan banyak pasal yang bermasalah dan merugikan industri kecil terutama bea cukai, kepemilikan saham dan pembatasan impor. Sebagai contoh RUU ini menyatakan tembakau impor hanya boleh 20 persen dan sisanya 80 persen dari dalam negeri," demikian Deni. [ysa]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya