. Pembahasan RUU Pertembakauan di DPR RI tidak pernah sepi dari kontroversi. Saat ini DPR RI telah membentuk panitia khusus (Pansus) dan akan melanjutkan pembahasan RUU Pertembakauan. Padahal dalam Ratas dan Rakor yang dilaksanakan tahun lalu, pemerintah sudah menyatakan tidak akan melanjutkan pembahasan.
Demikian disampaikan Program Manajer Indonesian Institute for Social Development, Deni Wahyudi Kurniawan. Menurut Deni, sejak lama Indonesian Institute for Social Development menolak pembahasan RUU Pertembakauan dengan beberapa alasan.
Pertama, tidak ada urgensi RUU Pertembakauan. Secara kebijakan pertanian, prioritas pemerintah adalah mengamankan komoditas pangan seperti padi, jagung, kedelai dan ternak seperti sapid an yang lainnya. Tembakau tidak termasuk komoditas unggulan utama pertanian RI dan tidak menjadi kepentingan masyarakat banyak.
"Jika pun pemerintah atau DPR ingin melindungi komoditas pertanian maka UU terkait perberasan tentu lebih urgent. Apalagi tembakau adalah zat adiktif perlu diatur peredarannya dan produksinya. Dalam konteks regulasi DPR semestinya mendorong pengetatan regulasi terkait pengendalian tembakau bukan regulasi yang melindungi industry rokok," katanya beberapa saat lalu (Jumat, 7/7).
Kedua, sambungnya, regulasi pertanian sudah cukup kuat. Pengusung mendalihkan RUU Pertembakauan perlu untuk melindungi petani dan para pelaku usaha Tembakau. Namun jika dipelajari regulasi di bidang pertanian itu sudah cukup kuat.
"Sudah ada beberapa UU yang terkait pertanian tembakau yaitu UU 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, UU 39/2014 tentang Perkebunan, dan UU 19/2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani," jelas Deni.
Ketiga, tegas Denni, RUU Pertembakauan bertentangan dengan banyak UU di sektor lain RUU Pertembakauan dalam salah satu pasalnya menyatakan sebagai UU payung bagi berbagai peraturan lain terkait soal pertembakauan. Padahal selain aspek perlindungan petani yang lebih lemah daripada yang dicantumkan dalam 3 UU terkait pertanian diatas, RUU ini juga bertentangan dengan banyak UU di sektor lain.
"Selain itu, banyak pasal dari RUU Pertembakauan yang kontroversial dan tidak bisa dieksekusi. RUU Pertembakauan mencantumkan banyak pasal yang bermasalah dan merugikan industri kecil terutama bea cukai, kepemilikan saham dan pembatasan impor. Sebagai contoh RUU ini menyatakan tembakau impor hanya boleh 20 persen dan sisanya 80 persen dari dalam negeri," demikian Deni.
[ysa]