Hary Tanoesoedibjo betul-betul tengah diincar. Dalam kasus SMS ancaman jaksa Yulianto, bos MNC Group ini dicegah keluar negeri. Sementara di Kejaksaan Agung, kasus resistusi pajak Mobile8 diusut kembali. Apakah Hary Tanoe akan lolos dari lubang jarum?
Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Agung Sampurno, mengatakan permohonan pencegahan resmi dilayangkan Bareskrim Polri kemarin. "Diminta pencegahan pergi ke luar negeri untuk enam bulan ke depan," ungkap Agung kepada wartawan, kemarin.
Ketika menyandang status tersangka, Hary juga sudah dicegah, tapi hanya 20 hari. Permohonan cegah itu dikirimkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber pada 22 Juni 2017.
Hary Tanoe sendiri kemarin menghadiri pemeriksaan di Kejaksaan Agung dalam kasus restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom 2007-2008. Hary diperiksa selama sekitar 8,5 jam, sejak pukul 9 pagi hingga setengah enam sore.
Usai diperiksa, Tanoe mengaku diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Mobile 8 Telecom. "Saya hanya sebagai salah satu komisaris mobile 8 sampai dengan bulan Juni 2009," ujar Tanoe yang didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea.
Tanoe sendiri merasa heran dengan pemeriksaan ini. Sebab, penyidikan kasus ini telah dihentikan sebagaimana putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir 2016 lalu. "Hakim praperadilan bilang ini ranah perpajakan, jadi bukan kewenangan kejaksaan," tutur Tanoe yang mengenakan kemeja batik merah marun lengan pendek.
Hari ini, Tanoe juga akan diperiksa dalam kasus SMS ancaman di Bareskrim Polri. Dia memastikan akan menghadirinya. "Oh, datang dong. Saya pasti hadir," selorohnya.
Namun dia tak mau panjang lebar menanggapi penetapan tersangka dalam kasus sms ancaman itu. Dia lebih fokus menjawab soal pemeriksaan dirinya dalam kasus resistusi pajak Mobile8. "Itu terkait SMS, bukan masalah ini," elaknya.
Sementara ditanya soal pencegahan dirinya, Tanoe mengisyaratkan akan menempuh praperadilan. "Nanti kita lihat di praperadilan," tegas Ketum Partai Perindo ini.
Bermuatan Politis?
Sementara Hotman Paris menilai, kasus yang menyeret kliennya tak lepas dari muatan politis. Sebab, menurutnya, setelah putusan praperadilan keluar, Kejaksaan Agung kemudian dengan sukarela mengeluarkan SP3 yang isinya adalah untuk menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana pajak restitusi PT Mobile 8.
"Itu di putusan SP3 dari Kejagung, dia tidak banding, dia tidak kasasi, tidak PK, tidak ada upaya hukum, bahkan baik-baik menyerahkan SP3 tersebut kepada tersangka waktu itu. Tapi sesudah Pilkada DKI kok dibuka lagi," tudingnya.
Menanggapi tudingan itu, Jaksa Agung M Prasetyo sewot. "Pilkada apaan? Macem-macem dia. Di mana? Kita enggak ada urusan Pilkada. Sebelum Pilkada udah ditangani kasus itu," tegasnya.
Prasetyo menilai pihak Tanoe hanya mencari-cari kesalahan kejaksaan. Sebelumnya Hotman juga menyebut Kejagung tak berwenang mengusut kasus pajak. Padahal menurut Prasetyo, Kejagung memang tidak mengusut pajak PT mobile 8, melainkan kasus dugaan korupsinya.
"Ini kan selalu mencari-cari. Dikatakan jaksa tidak berwenang menangani pajak. Emang bukan kebijakannya. Sekarang Pilkada lagi. Tadi SP3 muncul. Apalagi nanti? Kita lihat saja," tegasnya.
Sementara Jampidsus Arminsyah mengungkapkan, bakal segera menerbitkan sprindik kasus itu. "Mungkin iya," ujarnya. Arminsyah bilang, indikasi telah terjadinya tindak pidana korupsi sangat kuat.
Arminsyah menambahkan, tidak menutup kemungkinan dua tersangka sebelumnya,yakni eks Direktur PT Mobile 8, Anthony Chandra Kartawiria dan Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) Hary Djaja, yang sempat dibatalkan oleh putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum lama ini akan dijadikan tersangka lagi. "Kemungkinan itu iya. Sudah kita panggil," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Tanoe sempat kaget. "Siapa yang bicara begitu?" tanya Hary kepada wartawan yang dijawab serempak, "Jampidsus, pak".
"Tidak ada tanggapan khusus. Saya hanya menyampaikan kesaksian saja," jawabnya. "Siap Pak jadi tersangka?" tanya wartawan lagi. Tanoe tak mau menjawab panjang lebar. "Saya sebagai warga negara, saya taat hukum tapi saya punya hak juga," tandasnya. ***