Berita

Natalius Pigai/net

Politik

Penuhi Hak Masyarakat Adat Raja Ampat, Komnas HAM Panggil Menteri Luhut

KAMIS, 06 JULI 2017 | 18:13 WIB | LAPORAN:

Terkait dengan tuntutan Kompensasi Perusakan Terumbu Karang Masyarakat Adat di Raja Ampat oleh Kapal pesiar Inggris, Komnas HAM memanggil Menteri Koordinator Bidang Kematiriman Luhut Binsar Panjaitan.

Demikian disampaikan Komisioner  Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Natalius Pigai melalui keterangan pers kepada redaksi, Kamis (6/7).

Menurut Pigai, pada 20 Juni 2017 lalu, Komnas HAM menerima surat pengaduan yang kedua kalinya dengan Nomor: 013/KH-CH&R/VI/2017 tertanggal 9 Juni 2017, perihal keterlibatan masyarakat dalam penyelesaian masalah kerusakan terumbu karang oleh kapal MV. Caledonia Sky.


Pengaduan tersebut disampaikan Hery Chairiansyah yang bertindak untuk dan atas nama Paulus Wawiyai dan kawan-kawan selaku masyarakat adat Suku Wawiyai, Papua Barat.  

"Masyarakat menuntut penjelasan dan perkembangan terhadap tindakan yang dilakukan Pemerintah Indonesia di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman," kata Pigai.

Penjelasan dan perkembangan yang dimaksud menurut Pigai terkait proses pengurusan ganti kerugian atas tindakan Kapal MV Caledonia Sky yang melakukan perusakan terumbu karang di perarian Pulau Mansuar Kecil, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat pada 4 Maret 2017 lalu.  

Masyarakat kata Pigai juga menuntut agar dalam proses perundingan dimaksud, pemerintah melibatkan masyarakat sebagai pemilik ulayat sebagai bagian dari penghormatan HAM kepada masyarakat oleh Negara yang diatur dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 jo. Pasal 6 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Berdasarkan hal tersebut, maka Komnas HAM RI sesuai dengan mandat dalam pemantauan pada Senin, 10 Juli 2017, pukul 13.00 WIB akan meminta keterangan dan penjelasan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman terkait dengan upaya yang telah, sedang dan akan dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut guna menjamin pemenuhan hak bagi masyarakat adat di Papua Barat," tegas Pigai.

Adapun surat tersebut kata Pigai telah dikirimkan via post dan fax di 021-3141790 ke Kementerian yang dipimpin Luhut itu pada Rabu (5/7) kemarin.[san]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya