Berita

Cak Imin/Net

Politik

Cak Imin Minta Presiden Jokowi Lindungi Petani Tebu

RABU, 05 JULI 2017 | 00:11 WIB | LAPORAN:

Gundah dengan kebijakan pajak yang akan diterapkan pemerintah, petani tebu asal Jawa Timur (Jatim) mengadu kepada Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau yang akrab dipanggil Cak Imin.

"Petani tebu di Jatim sedang gundah dan gelisah dengan kebijakan pajak yang akan diterapkan pemerintah. Makanya, kita mengadu ke Cak Imin agar beliau sebagai Ketua Umum DPP PKB memperjuangkan kegelisahan petani tebu kepada Presiden Jokowi," kata Ketua Umum Pusat Koperasi Petani Tebu Rakyat Jawa Timur (Jatim),  Hamim, Selasa (4/7).

Menurut Hamim, petani tebu meminta pemerintah mencabut pajak penambahan nilai (PPN) terhadap komoditas gula. Pasalnya, pajak tersebut dibebankan ke petani, bukan kepada para pedagang gula.


"Pedagang gula meminta kepada petani menyisihkan dananya untuk membayar pajak PPN tersebut sebesar 10 persen. Artinya, petani tidak mendapat untung karena beban biaya produksi lebih besar dari pendapatan yang diperoleh. 10 persen itu merupakan keuntungan petani," katanya.

Mendengar keluhan tersebut, Cak Imin meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melindungi petani tebu. Ia pun berharap Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) ataupun Peraturan Pemerintah (PP) dalam melindungi petani tersebut. 

"Kebijakan berupa Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah (Perpres/PP) dibutuhkan petani tebu untuk memperkuat dihapusnya pajak petani sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.

Cak Imin mendesak Dirjen Pajak dan Menteri Keuangan tidak langsung menerapkan penarikan pajak PPN kepada petani tebu sebelum ada koreksi yang jelas.

"Permintaan petani tebu akan disampaikan langsung ke Presiden Jokowi. Masa Gula Impor malah tidak kena pajak sedangkan gula lokal dipajak," katanya.

Cak Imin yakin persoalan tersebut bisa diselesaikan, mengingat ada putusan MK yang membatalkan pasal tersebut.

"Tinggal buat peraturan menindaklanjuti putusan MK," ujarnya.

Di tempat sama, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan meminta Menkeu Sri Mulyani menunda penarikan pajak PPN 10 persen kepada pedagang gula sesuai keputusan MK yang membatalkan Keputusan Mahkamah Agung (MA) pengenaan PPN terhadap 11 kebutuhan bahan pokok.

"Kami akan meminta Menkeu dan Dirjen Pajak untuk menaati keputusan MK pada 29 Februari 2017. Termasuk Permendag nomor 27 tahun 2017 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) yang jauh di bawah ongkos produksi petani," ucapnya. [ian]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya