Berita

Mahkamah Agung/Net

Politik

MA Perlu Libatkan KY Saat Rekrut 1.600 Hakim

SELASA, 04 JULI 2017 | 23:52 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Agung (MA) akan melakukan rekrutmen hakim sebanyak 1.600 kursi pada bulan ini. Agar proses rekrutmen berjalan baik dan terjaring orang-orang yang berkualitas, MA diminta turut melibatkan Komisi Yudisial (KY) dan menggandeng universitas yang kredibel.

Saran ini disampaikan anggota Komisi III Nasir Djamil dan Hakim Agung Gayus Lumbuun. Kata Nasir, selama ini, MA terkesan menutup diri terhadap keterlibatan KY. Sebaliknya, KY mengklaim memiliki wewenang untuk ikut dilibatkan dalam proses rekrutmen itu.

"Menurut saya, baiknya, kalau memang perlu dilibatkan, ya dilibatkan. Untuk teknisnya, nanti harus dibicarakan. Sejauh mana keterlibatannya dan sejauh mana wewenangnya dalam menentukan calon yang lolos,” ucap politisi PKS ini, Selasa (4/7).


Kata Nasir, jika perekrutan itu dilakukan sendirian, MA akan keteteran. Sebab, peserta yang akan mendaftar pasti akan sangat banyak. Dia pun menduga, MA pasti akan menggandeng pihak ketiga. Biasanya, pihak ketiga ini adalah universitas. Karenanya, dia menyarankan agar yang digandeng adalah universitas yang benar-benar kredibel.

Hakim Agung Gayus Lumbuun juga ingin sekali institusinya membuka diri terhadap keterlibatan KY dalam proses seleksi hakim. Kata dia, keterlibatan KY itu penting agar diperoleh hakim yang memiliki kualitas dan integritas yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Saya usul agar melibatkan KY dalam perekrutan sekarang. Sebab, hakim agung saja direkrut KY. Jadi, ada baiknya bila hakim-hakim tingkat pertama pun menggunakan KY," ujar Gayus seusai seminar di Kantor Lemhannas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (4/7).

Menurut Gayus, keterlibatan KY juga penting untuk mengatasi polemik yang demikian sulit terkait integritas hakim selama ini. Dia mengakui, Undang-Undang yang mengatur keterlibatan KY sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Namun, karena Indonesia sedang melakukan reformasi peradilan, keterlibatan KY bisa dikategorikan terobosan untuk memperbaiki kualitas hakim.

Untuk perekrutan selanjutnya, Gayus menawarkan ide dan konsep yang cukup maju. Dia menyarankan agar ada pemisahan jenjang perekrutan hakim tingkat pertama dengan birokrasi saat proses seleksi.

"Gunanya untuk membentuk hakim sebagai pejabat negara yang mengabdi pada tugasnya, bukan sebagai birokrasi. Jadi, nanti kalau dia memiliki kemampuan di PN (Pengadilan Negeri), akan diseleksi dan uji kembali untuk tingkat selanjutnya," tutur Gayus.

Konsep berikutnya, kata Gayus, sama seperti kepolisian, yaitu local boys for local jobs. Konsep ini berguna agar hakim mengenal kultur tempat dia bertugas.

“Jadi, dari dia tugas sampai pensiun dia di situ, kecuali ingin naik tingkat. Jika dia bertugas di daerahnya, dia akan lebih paham dan mengenal kultur hukum di daerah tersebut,” terang guru besar hukum administrasi negara ini. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya