Berita

Net

Politik

Kenaikan Dana Parpol Perlu Dikawal Aturan Penunjang

SELASA, 04 JULI 2017 | 16:52 WIB | LAPORAN:

Partai Amanat Nasional (PAN) menilai keputusan pemerintah menaikkan dana bantuan partai politik dari sebelumnya Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000 per suara akan percuma, apabila tidak diikuti dengan aturan penunjang.

Menurut K‎etua Umum PAN Zulkifli Hasan, tanpa aturan penunjang, korupsi maupun praktik politik uang akan tetap ada meski besaran bantuan parpol sudah naik.

"Artinya harus ada aturan-aturan yang mengikuti. Misalnya iklan, iklan itu yang harus disediakan pemerintah kalau tidak parpol akan cari uang, DPR cari uang, dia maju lagi cari uang, itu tidak bakal kelar-kelar. Nanti KPK penuh, kejaksaan penuh, polisi penuh," paparnya di Kompleks Parlemen, Jakarta (Selasa, 4/7).


Selain itu, perlu adanya aturan yang menegaskan parpol tidak boleh menerima sumbangan dari perusahaan plat merah maupun swasta.

"DPR juga tidak boleh mengeluarkan biaya untuk apapun kecuali untuk transport dia pribadi. Tidak boleh nyogok rakyat dalam bentuk apapun, dibatasi ada yang sampai Rp 500 juta saja," beber Zulkifli.

Dia menambahkan, perlu juga diterapkan sanksi agar aturan penunjang bisa dilakukan oleh setiap parpol.

"Yang ketiga, pilkada itu juga dibatasi tidak boleh pasang segala macam, tidak boleh kasih apapun. Dan tidak boleh terima uang dari manapun dalam bentuk apapun kecuali yang pribadi," jelas Zulkifli.

Dia memastikan jika dengan adanya aturan penunjang maka politik uang bisa diminimalisir.

"Diikuti aturan-aturan yang menunjang untuk itu, kalau tidak ya sama saja," tegas Zulkifli yang juga ketua MPR RI. [wah] ‎

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya