Berita

Buni Yani (paling kanan)/net

Hukum

Majelis Hakim Tolak Permintaan Buni Yani

SELASA, 04 JULI 2017 | 15:22 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Majelis Hakim Pegadilan Negeri Bandung menolak permintaan terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani, untuk menjawab tanggapan Jaksa Penuntut Umum.

Sidang hari ini (Selasa pagi, 4/7) digelar di kantor Dinas Perpustakaan Kota Bandung. Agendanya adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa Buni Yani.

"Dari sembilan poin keberatan yang diajukan Buni Yani, ada tiga poin penting yang kami tanggapi," kata Jaksa, Andi Muh Taufik, seperti diberitakan RMOL Jabar.


Pertama, jaksa memberi tanggapan mengenai lokasi persidangan yang dipindahkan dari PN Depok ke PN Bandung. Ditegaskan jaksa, pemindahan tempat persidangan sudah sesuai dengan UU 35/1999 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Mengenai keberatan Buni Yani atas dakwaan mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), jaksa menegaskan penambahan dakwaan disusun berdasarkan berkas penyidikan.

"Kami mempunyai kewenangan untuk menambah pasal setelah jaksa mempelajari berkas perkara dan meneliti ternyata bisa ditambahkan pasalnya. Ini sesuai dengan Pasal 138 dan 139 KUHP," kata Jaksa.

Jaksa juga menegaskan bahwa penyusunan surat dakwaan dilakukan seusai ketentuan secara cermat dan teliti.

"Jadi kami menyatakan bahwa permohonan yang diajukan dan dibacakan oleh terdakwa tidak beralasan. Kami juga memohon (majelis hakim) menolak eksepsi itu," kata jaksa.

Dalam dakwaan JPU, Buni Yani disangka mengubah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Buni Yani juga didakwa mengunggah video yang telah diedit itu ke halaman Facebook pribadinya untuk menyebarkan kebencian.

Buni Yani berkali-kali keberatan atas dakwaan jaksa. Dia menegaskan tidak pernah memotong atau mengedit rekaman video tersebut. Menurut Buni, video pidato Ahok dia dapatkan dengan cara mengunduh dari akun medsos Media NKRI. Video yang diunduhnya itu berdurasi 30 detik.

Buni Yani dan tim kuasa hukumnya sempat meminta kepada majelis hakim untuk diberi kesempatan lagi untuk menjawab tanggapan JPU.

Tapi, majelis hakim yang diketuai M. Sapto menolak permintaan itu. Persidangan akan dilanjutkan Selasa pekan depan (11/7) dengan agenda pembacaan putusan sela. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya