Berita

Buni Yani (paling kanan)/net

Hukum

Majelis Hakim Tolak Permintaan Buni Yani

SELASA, 04 JULI 2017 | 15:22 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Majelis Hakim Pegadilan Negeri Bandung menolak permintaan terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani, untuk menjawab tanggapan Jaksa Penuntut Umum.

Sidang hari ini (Selasa pagi, 4/7) digelar di kantor Dinas Perpustakaan Kota Bandung. Agendanya adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa Buni Yani.

"Dari sembilan poin keberatan yang diajukan Buni Yani, ada tiga poin penting yang kami tanggapi," kata Jaksa, Andi Muh Taufik, seperti diberitakan RMOL Jabar.


Pertama, jaksa memberi tanggapan mengenai lokasi persidangan yang dipindahkan dari PN Depok ke PN Bandung. Ditegaskan jaksa, pemindahan tempat persidangan sudah sesuai dengan UU 35/1999 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Mengenai keberatan Buni Yani atas dakwaan mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), jaksa menegaskan penambahan dakwaan disusun berdasarkan berkas penyidikan.

"Kami mempunyai kewenangan untuk menambah pasal setelah jaksa mempelajari berkas perkara dan meneliti ternyata bisa ditambahkan pasalnya. Ini sesuai dengan Pasal 138 dan 139 KUHP," kata Jaksa.

Jaksa juga menegaskan bahwa penyusunan surat dakwaan dilakukan seusai ketentuan secara cermat dan teliti.

"Jadi kami menyatakan bahwa permohonan yang diajukan dan dibacakan oleh terdakwa tidak beralasan. Kami juga memohon (majelis hakim) menolak eksepsi itu," kata jaksa.

Dalam dakwaan JPU, Buni Yani disangka mengubah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Buni Yani juga didakwa mengunggah video yang telah diedit itu ke halaman Facebook pribadinya untuk menyebarkan kebencian.

Buni Yani berkali-kali keberatan atas dakwaan jaksa. Dia menegaskan tidak pernah memotong atau mengedit rekaman video tersebut. Menurut Buni, video pidato Ahok dia dapatkan dengan cara mengunduh dari akun medsos Media NKRI. Video yang diunduhnya itu berdurasi 30 detik.

Buni Yani dan tim kuasa hukumnya sempat meminta kepada majelis hakim untuk diberi kesempatan lagi untuk menjawab tanggapan JPU.

Tapi, majelis hakim yang diketuai M. Sapto menolak permintaan itu. Persidangan akan dilanjutkan Selasa pekan depan (11/7) dengan agenda pembacaan putusan sela. [ald]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Zulhas Prediksi 15 Tahun Lagi Terjadi Perang Pangan

Jumat, 06 Maret 2026 | 22:17

Outlook Utang Dipangkas, Menkeu Purbaya Ngaku Salah

Jumat, 06 Maret 2026 | 22:08

Ketum Golkar Tak Mau Dengar Kabar Tersangka Fadia Arafiq

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:53

Indonesia Lebih Baik Ikut Menentukan Perdamaian, Zulhas: Ketimbang Nggak Bisa Apa-apa

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:42

Resmi! Anak di Bawah Umur 16 Tahun Dilarang Main Medsos dan Roblox

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:37

Soal Nasib Selat Hormuz, Iran: Silakan Tanya Amerika Serikat

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:26

Purbaya Heran Fitch Pangkas Outlook Utang RI Saat Negara Lain Defisit Lebih Tinggi

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:05

Menko Airlangga Putar Otak Antisipasi Konflik Timteng

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:05

Bahlil: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kursi Bertambah

Jumat, 06 Maret 2026 | 20:37

Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026 Capai 5,5 Persen

Jumat, 06 Maret 2026 | 20:17

Selengkapnya