Berita

Buni Yani (paling kanan)/net

Hukum

Majelis Hakim Tolak Permintaan Buni Yani

SELASA, 04 JULI 2017 | 15:22 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Majelis Hakim Pegadilan Negeri Bandung menolak permintaan terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani, untuk menjawab tanggapan Jaksa Penuntut Umum.

Sidang hari ini (Selasa pagi, 4/7) digelar di kantor Dinas Perpustakaan Kota Bandung. Agendanya adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa Buni Yani.

"Dari sembilan poin keberatan yang diajukan Buni Yani, ada tiga poin penting yang kami tanggapi," kata Jaksa, Andi Muh Taufik, seperti diberitakan RMOL Jabar.


Pertama, jaksa memberi tanggapan mengenai lokasi persidangan yang dipindahkan dari PN Depok ke PN Bandung. Ditegaskan jaksa, pemindahan tempat persidangan sudah sesuai dengan UU 35/1999 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Mengenai keberatan Buni Yani atas dakwaan mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), jaksa menegaskan penambahan dakwaan disusun berdasarkan berkas penyidikan.

"Kami mempunyai kewenangan untuk menambah pasal setelah jaksa mempelajari berkas perkara dan meneliti ternyata bisa ditambahkan pasalnya. Ini sesuai dengan Pasal 138 dan 139 KUHP," kata Jaksa.

Jaksa juga menegaskan bahwa penyusunan surat dakwaan dilakukan seusai ketentuan secara cermat dan teliti.

"Jadi kami menyatakan bahwa permohonan yang diajukan dan dibacakan oleh terdakwa tidak beralasan. Kami juga memohon (majelis hakim) menolak eksepsi itu," kata jaksa.

Dalam dakwaan JPU, Buni Yani disangka mengubah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Buni Yani juga didakwa mengunggah video yang telah diedit itu ke halaman Facebook pribadinya untuk menyebarkan kebencian.

Buni Yani berkali-kali keberatan atas dakwaan jaksa. Dia menegaskan tidak pernah memotong atau mengedit rekaman video tersebut. Menurut Buni, video pidato Ahok dia dapatkan dengan cara mengunduh dari akun medsos Media NKRI. Video yang diunduhnya itu berdurasi 30 detik.

Buni Yani dan tim kuasa hukumnya sempat meminta kepada majelis hakim untuk diberi kesempatan lagi untuk menjawab tanggapan JPU.

Tapi, majelis hakim yang diketuai M. Sapto menolak permintaan itu. Persidangan akan dilanjutkan Selasa pekan depan (11/7) dengan agenda pembacaan putusan sela. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya