Berita

Patrialis Akbar/Net

Hukum

Patrialis Tidak Membantah Pernah Terima 10 Ribu Dolar AS Dari Kamaludin

SENIN, 03 JULI 2017 | 14:40 WIB | LAPORAN:

. Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar mengaku pernah menerima uang dari Kamaludin sebesar 10 ribu dolar AS. Menurutnya, uang tersebut merupakan pembayarah hutang dan telah digunakan Patrialis untuk keperluan umrah.

Hal itu dikatakannya saat bersaksi untuk terdakwa Basuki Hariman dan terdakwa Ng Fenny dalam kasus suap Hakim MK terkait uji materi UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/7).

Patrialis menjelaskan pada pertengahan Desember 2016, dia bertemu dengan Kamaludin dan berbincang seputar rencana kegiatan di akhir tahun. Saat itu, Patrialis mengatakan bahwa dirinya bernit untuk pergi umrah. Sama seperti Patrialis, Kamaludin juga mengaku ingin berlibur ke luar negeri.


"Saya bilang, wah antum (kamu) sudah banyak duit dong? Kalau begitu utang dibayar dong," ujar Patrialis saat menirukan ucapannya kepada Kamaludin.

Menurut Patrialis, setelah pertemuan tersebut, Kamaludin menyatakan bakal membayar hutangnya sebesar Rp 120 juta. Kemudian, pada 23 Desember 2016, Kamaludin menyerahkan uang 10 ribu dolar AS kepada Patrialis.

"Waktu dia serahkan uang, saya tanya, ini bayar utang kan? Lalu dia jawab, iya bayar utang. Saya pun punya bukti transfer uang kepada Kamal," ujar Patrialis.

Dalam surat dakwaan, Kamaludin disebut pernah meminta uang kepada Basuki pada Desember 2016. Kamaludin disebut meminta uang untuk dua keperluan. Pertama, Kamaludin membutuhkan uang untuk keperluan berlibur bersama keluarga. Selain itu, uang untuk keperluan umrah Patrialis.

Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Kamaludin membenarkan bahwa dari uang sebesar 20 ribu dolar AS yang ia terima dari Basuki, sebesar 10 ribu dollar AS akan digunakan untuk umrah Patrialis. Bahkan, menurut Kamaludin rencana umrah itu pernah dibicarakan di hadapan Patrialis dan Basuki.

Patrialis didakwa menerima hadiah berupa uang total 70 ribu dolar AS, Rp 4.043.195 dan janji Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin.

Basuki Hariman adalah Direktur CV Sumber Laut Perkasa sementara Ng Fenny adalah General Manager PT Imprexindo Pratama. Keduanya memberikan hadiah kepada Patrialis agar uji materi atau judicial review UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan. [rus]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya