Berita

Hary Tanoe/Net

Politik

Orang Luar Jawa Tidak Bisa Jadi Presiden, Apalagi Hary Tanoe

MINGGU, 02 JULI 2017 | 17:53 WIB | OLEH: HABIL MARATI

SAYA tidak sedang mendikotomikan Jawa dan Luar Jawa. Tapi karena saya menganut nilai-nilai demokrasi yang objektif. Demokrasi itu harus dibangun di atas landasan kolektif mayoritas agar nilai-nilai demokrasinya berfungsi dan berjalan sesuai dengan makna filosofis demokrasi itu sendiri yaitu mengikat gerbong kecil.

Jadi jangan dibalik-balik gerbong kecil mau mengikat gerbong besar, pasti rapuh dan tidak kuat akibatnya rakyatnya berhamburan kemana-mana. Ya seperti sekarang ini yang terjadi di Indonesia akibat Amandemen UUD 45 asli.

Demkian juga, sistem demokrasi musyawarah mufakat itu dibangun di atas nilai-nilai kejujuran dan memiliki makna filosofis seperti dialetika, materialisme, dan logika atas dasar sosial geopolitik. Dialetika dengan memperhitungkan Pulau Jawa sebagai sebuah kenyataan demokrasi bahwa Pulau Jawa secara materi merupakan sumber daya demokrasi politik terbesar di Indonesia.


Sistem demokrasi musyawarah mufakat secara logika sebagaimana yang tercantum pada sila keempat Pancasila maupun pada pembukaan UUD 45 Asli adalah merupakan sistem demokrasi yang paling modern di dunia ini, murah, cepat, efisien, terukur serta mempunyai power untuk menjaga bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia karena demokrasinya berdasarkan kedaulatan rakyat.

Sedangkan bila demokrasi dibangun menyimpang dari sistem demokrasi Pancasila, Bangsa Indonesia kehilangan imunitas akibatnya NKRI bisa terdampak.

Musyawarah mufakat sebagai sebuah sistem nilai demokrasi wajib memberikan privilege pada tokoh-tokoh nasional dari Pulau Jawa untuk menjadi presiden. Mengapa? Pertama, secara historis Pulau Jawa sebagai pusat kebangkitan nasionalisme, baik nasionalisme kultural maupun nasional ideologis.

Kedua, Pulau Jawa sebagai pusat pergerakan kemerdekaan yang telah mempersatukan seluruh nusantara. Ketiga, Pulau Jawa banyak melahirkan tokoh Islam maupun tokoh nasional. Keempat, Pulau Jawa menjadi pusat intelektual dan politik nasional.

Di samping itu azas demokrasi musyawarah mufakat dengan memberikan privilege pada tokoh-tokoh nasional Pulau Jawa untuk menjadi President RI juga bertujuan untuk mencegah terjadinya tirani dan dominasi atas dasar menghalalkan segala cara.

Meskipun tidak tertulis bahwa sistem musyawarah mufakat ini memberikan privilege kepada tokoh-tokoh nasional Pulau Jawa untuk menjadi presiden RI, tapi semangat demokrasinya dan musyawarahnya menunjuk bermufakat untuk menjadikan tokoh-tokoh Pulau Jawa sebagai President RI.
 
Tokoh-tokoh nasional yang berasal dari luar Pulau Jawa harus juga menjadi bagian dari musyawarah mufakat ini, sebagai cerminan dari  proses kedaulatan rakyat yang berdasarkan demokrasi musyawarah mufakat.

Kesadaran berdemokrasi sangat dibutuhkan untuk menghilangkan dikotomi Jawa dan Luar Jawa sebab kenyataan sumber daya demokrasi secara politik penduduk Pulau Jawa sebesar 65 persen dari seluruh jumlah penduduk Indonesia berada di Pulau Jawa.

Demokrasi Musyawarah mufakat dengan memberikan privilege pada tokoh-tokoh nasional Pulau Jawa juga bertujuan untuk memelihara keutuhan bangsa Indonesia, mengubur isu-isu SARA maupun intoleran.

Demikian juga, bahwa sistem musyawarah mufakat ini sangat diperlukan untuk mencegah agar tokoh-tokoh nasional Pulau Jawa yang akan dipilih dalam musyawarah mufakat sebagai Presiden RI bukan boneka, bukan tokoh karbitan, bukan tokoh titipan, tapi benar-benar Jawa asli, nasionalis asli, sebagai muslim harus taat beribadah pada Allah SWT. Seorang Presiden RI yang menjalankan Pancasila syaratnya harus bisa taat beribadah.

Dengan demikian, kalau orang luar Jawa saja sulit untuk jadi presiden RI, apalagi Hary Tanoesoedibjo atau Basuki Tjahaja Purnama. Tidak hanya sulit tapi secara konstitusi azas musyawarah mufakat, tidak mungkin anggota MPR bermusyawarah lalu bermufakat milih Hary Tanoe atau Ahok jadi RI 1 maupun RI 2.

Untuk menghindari kekacauan konstitusi Negara maupun hilangnya jatidiri bangsa Indonesia, oleh karena itu memberlakukan kembali UUD 45 asli adalah dalam rangka untuk memberikan kembali imunitas sebagai ketahanan bangsa dan Negara Republik Indonesia sebagai negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat. [***]

Penulis adalah anggota DPR RI periode 1999-2009

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya