Berita

Ilustrasi/net

Politik

Pedagang Pasar Kepung Istana Bila Perpres Jadi Mesin Pembunuh Baru

SABTU, 01 JULI 2017 | 13:27 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) akan terus mengawal pembahasan revisi Perpres 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

"DPP IKAPPI berkomitmen untuk terus mengawalnya. Aturan ini menjadi langkah awal dari perjuangan kami untuk mewujudkan lahirnya undang-undang Perlindungan Pasar Tradisional," kata Wasekjen DPP IKAPPI, Doni Saputra, dalam keterangan persnya.

Dalam Perpres ini, DPP IKAPPI menekankan dua poin. Pertama adalah moratorium pendirian ritel modern. Hal itu demi menjaga eksistensi toko, warung dan pasar tradisional. Poin yang kedua, perlu ada sanksi bagi pelaku ritel modern yang melanggar aturan, seperti ketentuan izin, zonasi dan waktu operasional.


"Sanksi tidak hanya berlaku bagi gerai yang melanggar, tetapi juga harus berlaku bagi perusahaan induknya. Karena mereka terindikasi melakukan pembiaran dan juga turut mendapatkan keuntungan secara curang atas pelanggaran yang terjadi," lanjutnya.

Ia mengaku, pihaknya sedang membahas poin-poin tambahan lain bersama beberapa lembaga dan ahli yang memiliki keberpihakan terhadap pasar tradisional dan warung rakyat.

Pemerintah, dalam hal ini Menko Ekonomi dan Presiden Joko Widodo diingatkannya bahwa Perpres tersebut adalah pembuktian pemerintah kepada rakyat dan pedagang pasar tradisional tentang kiblat keberpihakan pemerintah sebenarnya.

"Kami belajar banyak dari proses pembahasan UU Perdagangan sebelumnya. Bila Perpres ini menjadi mesin pembunuh baru bagi pasar tradisional, IKAPPI bersama massa terdidik pedagang pasar di Indonesia akan bergerak mengepung Istana," ujarnya. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya