Berita

Politik

Cabut Subsidi Listrik, Pemerintah Ambil Uang Rakyat Nyaris Miskin

JUMAT, 30 JUNI 2017 | 17:43 WIB | OLEH: ABDULRACHIM K

SEBAGAIMANA telah kita ketahui subsidi listrik bagi 19 juta pelanggan 900 Volt Ampere (VA) telah dicabut . Alasan yang dikemukakan oleh PLN/Kementerian ESDM, mereka ini tidak termasuk dalam daftar masyarakat miskin yang dibuat oleh Kementerian Sosial. Oleh karena itu mereka dinyatakan sebagai masyarakat mampu oleh PLN/Kementerian ESDM. Kalau masyarakat mampu maka tidak berhak untuk mendapatkan subsidi, oleh karena itu subsidinya harus dicabut.

Awal tahun 2016, mereka masih dikenai tarif Rp 585 per kwh. Namun secara bertahap telah dicabut subsidinya dan sekarang tarifnya menjadi Rp 1352 per kwh, dan pada 1 Juli 2017 nanti menjadi Rp 1450 per kwh atau 248 persen dari tarif pada awal 2016. Dan PLN/pemerintah menghemat subsidi sebesar Rp 15,44 triliun atau dengan kata lain masyarakat pelanggan 900 VA yang sebenarnya termasuk golongan masyarakat nyaris miskin tetapi dianggap sebagai masyarakat mampu, maka mereka menyerahkan uang sebesar Rp 15,44 triliun setiap tahun (apabila tarifnya tidak naik lagi) kepada PLN/pemerintah akibat adanya pencabutan subsidi itu.

Masalahnya adalah benarkah mereka termasuk masyarakat mampu sehingga subsidinya harus dicabut? Dan tidak adakah jalan lain agar tidak perlu mencabut subsidi tersebut ?


Yang pertama adalah bahwa menjadi pelanggan listrik 900 VA itu tidak enak karena serba terbatas. Mereka mempunyai dilema, bila tidak memiliki Air Conditioning di rumahnya akan mengalami hawa yang panas walaupun memakai kipas angin yang besar. Mereka akan tidak bisa beristirahat maksimal di malam hari, sehingga pada waktu siang hari mereka tidak bisa produktif secara maksimal.

Bayangkan bila ini dialami oleh 19 juta keluarga. Bagaimana dengan produktivitas Indonesia. Tetapi bila memakai AC maka listrik dirumahnya akan sering mati. AC sendiri yang paling kecil 1/2 PK telah memakan daya listrik sebesar 500 VA, sehingga sisanya tinggal 400 VA digunakan untuk 5 titik lampu, kulkas, kipas angin, TV, rice cooker, komputer, pompa air dan sebagainya pasti kurang, listriknya sering mati karena circuit breakernya sering jatuh walaupun menyetrika dan mesin cucinya berjalan waktu AC dimatikan. Mereka terpaksa berlangganan 900 VA karena tidak mampu. Kalau mereka mampu lebih baik berlangganan 1.300 VA agar lebih longgar, listriknya tidak sering mati.

Yang kedua ada jalan lain untuk menghemat subsidi listrik, seperti yang telah dikemukakan oleh mantan Menko Maritim dan Sumber Daya DR Rizal Ramli yaitu menghilangkan inefisiensi di PLN, yaitu menekan rugi-rugi transmisi bisa menghemat Rp 6,3 triliun, penghematan dalam pembelian bahan bakar bisa menghemat Rp 20 triliun, menekan biaya proyek 10 persen bisa menghemat Rp 40 triliun. Sehingga totalnya bisa menghemat Rp 66,3 trilyun yang jauh lebih besar daripada mengambil uang Rp 19 juta masyarakat pelanggan 900 VA yang secara ekonomi termasuk masyarakat nyaris miskin (near poor). Dengan diambil uangnya sebesar Rp 15,44 triliun oleh PLN/pemerintah, maka bisa dipastikan mereka akan menjadi masyarakat miskin.

Janganlah kita mengambil uangnya masyarakat yang nyaris miskin yang pasti akan turun menjadi masyarakat miskin, terus kita subsidikan kepada masyarakat miskin yang belum mendapat listrik yang pasti akan tetap miskin. Ini namanya subsidi silang antara masyarakat nyaris miskin dan masyarakat miskin serta akan menambah jumlah kemiskinan di Indonesia.

Lalu ke mana Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia? Kalau kebijakan pencabutan subsidi ini tidak segera dikoreksi maka masyarakat akan bertanya-tanya, Pancasila yang mana yang sedang dijalankan? Apakah ada Pancasila yang lain yang berbeda dengan yang sering diperingati? [***]

Penulis adalah aktivis 77/78.  


Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya