Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Menag: Takbiran Hendaknya Digelar Di Tempat Yang Tak Mengganggu Kelancaran Lalu Lintas

JUMAT, 23 JUNI 2017 | 22:44 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Umat Islam dalam menyemarakkan malam Lebaran dengan cara takbiran, hendaknya melakukannya di masjid-masjid, musholla, lapangan-lapangan, dan tempat-tempat lain yang tidak mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas di jalan raya.

Demikian disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin seperti dilansir situs resmi Kemenag, Jumat (23/6).

Menurutnya, takbiran adalah tradisi baik yang patut dipelihara. Karena itu, Menag mengajak umat Islam untuk tidak merayakan takbiran dengan menyalakan mercon dan petasan, atau hal-hal yang berpotensi menimbulkan bahaya dan kerawanan sosial.


"Takbiran harus tetap terjaga kekhidmatannya. Merayakan malam Lebaran juga jangan sampai dengan cara hura-hura yang berlebihan dan kelewat batas," harapnya.

Dia juga berharap para khatib di seluruh masjid Indonesia dapat menyampaikan hakikat Idul Fitri dalam pesan khutbah pada saat shalat Id 1 Syawal 1438 H.

"Semoga para khatib Shalat Id menyampaikan hakikat Idul Fitri, mengajak semua kita mampu kembali ke jatidiri kemanusiaannya, mampu menahan diri dari keinginan melakukan hal-hal tercela," terang Menag.

Pesan penting lainnya adalah mendorong umat Islam untuk selalu menebarkan kemaslahatan bagi sesama dalam merawat alam semesta.

Menag menilai, Idul Fitri tahun ini menjadi moment yang tepat bagi warga bangsa untuk memperkuat silaturrahim dan merajut ukhuwah dalam rangka meneguhkan persatuan dan kesatuan Indonesia.

Kementerian Agama sendiri bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ormas Islam akan kembali menggelar sidang isbat untuk menentukan awal Syawal 1438H besok, (Sabtu, 24/6).

Menag berharap tidak ada perbedaan dalam perayaan Hari Raya Idul Fitri sehingga umat Islam Indonesia bisa merayakan lebaran dan takbiran bersama-sama. [zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya