Berita

Penyiaran/net

Politik

Baleg “Bajak” Kepentingan Publik dalam RUU Penyiaran

KAMIS, 22 JUNI 2017 | 20:33 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pembahasan harmonisasi RUU Penyiaran yang dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah “membajak” kepentingan publik. Upaya yang dilakukan Baleg untuk mengganti draft komisi 1 dengan draft versi baleg jelas melawan nalar publik dan penyalahgunaan wewenang.

Demikian disampaikan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto melalui keterangan tertulis kepada redaksi, Kamis (22/6).

Pembajakan ini kata dia diduga terjadi karena adanya banyak kepentingan dalam pembahasan RUU Penyiaran. Seperti kita ketahui saat ini, dunia penyiaran kita sangat erat dengan kepentingan politik dan industry sehingga dugaan conflict interest dalam pembahasan revisi undang undang ini sangat bisa terjadi.


"Apresiasi justru diberikan kepada komisi 1 yang menolak draft baru versi baleg. Karena beberapa isu krusial yang dirubah oleh baleg diantaranya, perpanjangan ijin penyiaran yang semula 10 tahun menjadi 20 tahun dan pelarangan total rokok dirubah menjadi pembatasan," kata Virgo.

Izin penyiaran yang lama menurut Virgo justru bertentangan dengan arah penyiaran di Indoensia karena menghambat demokrasi penyiaran dan berpotensi penggunaan frekuensi yang absolut serta akan menimbulkan monopoli kepemilikan dan persaingan usaha industri yang tidak sehat

Selain itu perubahan pelarangan total iklan rokok jutsru merupakan langkah mundur tanggung jawab negara dalam melindungi anak dan perempuan yang terpapar oleh iklan rokok.

Pelarangan total iklan rokok dalam penyiaran merupakan pintu dalam menekan angka prevelansi perokok. 75,4% perokok memulai rokok pada umur 10-19 tahun, 97% anak melihat iklan rokok, 46,3% remaja memulai merokok karena terpengaruh iklan rokok, 50% remaja merasa dirinya seperti yang dicitrakan iklan rokok.

"Peningkatan jumlah merokok anak akan menjadi bencana demografi. Iklan rokok merupakan informasi paling hoax, karena iklan rokok seakan mengaburkan fakta rokok yang justru membawa bencana bagi ekonomi dan kesehatan," tegas Virgo.

Pemuda Muhammadiyah pun mengecam langkah Baleg yang melakukan pembajakan terhadap kepentingan publik dalam RUU Penyiaran. Selain itu Pemuda Muhammadiyah mendorong kepada Komisi 1 untuk tetap menolak perubahan Draft RUU Penyiaran yang dilakukan Baleg.

"DPR bertindak atas nama publik, maka seharusnya apa yang dihasilkan oleh DPR mencerminkan kepentingan publik," demikian Virgo.[san]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Zulhas Prediksi 15 Tahun Lagi Terjadi Perang Pangan

Jumat, 06 Maret 2026 | 22:17

Outlook Utang Dipangkas, Menkeu Purbaya Ngaku Salah

Jumat, 06 Maret 2026 | 22:08

Ketum Golkar Tak Mau Dengar Kabar Tersangka Fadia Arafiq

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:53

Indonesia Lebih Baik Ikut Menentukan Perdamaian, Zulhas: Ketimbang Nggak Bisa Apa-apa

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:42

Resmi! Anak di Bawah Umur 16 Tahun Dilarang Main Medsos dan Roblox

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:37

Soal Nasib Selat Hormuz, Iran: Silakan Tanya Amerika Serikat

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:26

Purbaya Heran Fitch Pangkas Outlook Utang RI Saat Negara Lain Defisit Lebih Tinggi

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:05

Menko Airlangga Putar Otak Antisipasi Konflik Timteng

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:05

Bahlil: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kursi Bertambah

Jumat, 06 Maret 2026 | 20:37

Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026 Capai 5,5 Persen

Jumat, 06 Maret 2026 | 20:17

Selengkapnya