Berita

Penyiaran/net

Politik

Baleg “Bajak” Kepentingan Publik dalam RUU Penyiaran

KAMIS, 22 JUNI 2017 | 20:33 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pembahasan harmonisasi RUU Penyiaran yang dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah “membajak” kepentingan publik. Upaya yang dilakukan Baleg untuk mengganti draft komisi 1 dengan draft versi baleg jelas melawan nalar publik dan penyalahgunaan wewenang.

Demikian disampaikan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto melalui keterangan tertulis kepada redaksi, Kamis (22/6).

Pembajakan ini kata dia diduga terjadi karena adanya banyak kepentingan dalam pembahasan RUU Penyiaran. Seperti kita ketahui saat ini, dunia penyiaran kita sangat erat dengan kepentingan politik dan industry sehingga dugaan conflict interest dalam pembahasan revisi undang undang ini sangat bisa terjadi.


"Apresiasi justru diberikan kepada komisi 1 yang menolak draft baru versi baleg. Karena beberapa isu krusial yang dirubah oleh baleg diantaranya, perpanjangan ijin penyiaran yang semula 10 tahun menjadi 20 tahun dan pelarangan total rokok dirubah menjadi pembatasan," kata Virgo.

Izin penyiaran yang lama menurut Virgo justru bertentangan dengan arah penyiaran di Indoensia karena menghambat demokrasi penyiaran dan berpotensi penggunaan frekuensi yang absolut serta akan menimbulkan monopoli kepemilikan dan persaingan usaha industri yang tidak sehat

Selain itu perubahan pelarangan total iklan rokok jutsru merupakan langkah mundur tanggung jawab negara dalam melindungi anak dan perempuan yang terpapar oleh iklan rokok.

Pelarangan total iklan rokok dalam penyiaran merupakan pintu dalam menekan angka prevelansi perokok. 75,4% perokok memulai rokok pada umur 10-19 tahun, 97% anak melihat iklan rokok, 46,3% remaja memulai merokok karena terpengaruh iklan rokok, 50% remaja merasa dirinya seperti yang dicitrakan iklan rokok.

"Peningkatan jumlah merokok anak akan menjadi bencana demografi. Iklan rokok merupakan informasi paling hoax, karena iklan rokok seakan mengaburkan fakta rokok yang justru membawa bencana bagi ekonomi dan kesehatan," tegas Virgo.

Pemuda Muhammadiyah pun mengecam langkah Baleg yang melakukan pembajakan terhadap kepentingan publik dalam RUU Penyiaran. Selain itu Pemuda Muhammadiyah mendorong kepada Komisi 1 untuk tetap menolak perubahan Draft RUU Penyiaran yang dilakukan Baleg.

"DPR bertindak atas nama publik, maka seharusnya apa yang dihasilkan oleh DPR mencerminkan kepentingan publik," demikian Virgo.[san]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya