Berita

Rizieq Syihab/Net

Politik

Rizieq Minta Tolong Jokowi

Minta Kasusnya Ditutup
KAMIS, 22 JUNI 2017 | 09:07 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dari Arab Saudi, Rizieq Syihab terus berusaha bagaimana caranya agar terlepas dari jeratan hukum. Setelah proposal rekonsiliasinya dicuekin pemerintah, Imam Besar FPIitu kembali bermanuver dengan mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi. Dalam surat itu, Rizieq minta tolong Jokowi agar memerintahkan Polri menghentikan kasus yang melibatnya.

Perihal surat itu disampaikan kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera, di Jakarta, kemarin. Kata Kapitra, surat Rizieq sudah disampaikan ke Jokowi dikirim oleh kurir khusus ke Istana pada Senin malam.

Apa isinya? Intinya, surat itu meminta Jokowi memerintahkan Polri segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus chat konten porno yang melibat Rizieq. Kapitra mengklaim, penyidikan terhadap kliennya melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).


Barang bukti yang digunakan Polri untuk menyidik kasus ini berasal dari penyadapan yang tidak berwenang alias ilegal. Karena itu, menurut perundangan, tidak bisa digunakan sebagai alat bukti. "Sesuai putusan MK setiap intersepsi atau penyadapan harus dilakukan secara sah, terlebih lagi dalam rangka penegakan hukum," kata Kapitra. "Alat bukti ini merupakan pelanggaran terhadap HAM, Rights of Privacy dan bertentangan dengan UUD 1945," ujar dia. Kapitra lalu membeberkan aturan-aturan mengenai penyadapan dalam enam poin. Dia juga menyebutkan tiga lembaga yang diperbolehkan melakukan penyadapan yaitu KPK, Polisi, dan BIN.

Bagaimana tanggapan polisi? Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penghentian perkara atau penerbitan SP-3 merupakan wewenang penuh penyidik. Itu pun ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi.

Ia menegaskan, penghentian perkara tidak serta merta bisa dilakukan meski ada tekanan pihak tertentu, termasuk dari Presiden. Penyidik nantinya akan melihat apakah unsur-unsur perkara dalam kasus Rizieq terpenuhi atau tidak. "Apakah tidak memenuhi unsur atau kedaluarsa. Nanti kita lihat apakah kasus tersebut memenuhi syarat untuk SP3 atau tidak," kata Setyo, di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Menurut Setyo, dari pada melakukan perlawanan, ia menghimbau Rizieq agar pulang dan kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Kalau memang tidak salah pasti tidak akan dihukum," kata Setyo.

Sementara, Kapolda Metro Jaya M Iriawan sempat menyatakan akan menunda kasus yang membelit Rizieq sampai Lebaran Idul Fitri. Namun, hal itu bukan berarti kasus yang menjerat Habib Rizieq dan Firza Husein itu diberhentikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menjelaskan berkas dalam kasus itu tentu akan terus dilengkapi. "Ya intinya kasus itu tetap berjalan. Kita tetap menunggu saja kapan dia kembali ke Tanah Air," kata Argo. Hingga kini, menurut Argo penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya masih bekerja melengkapi pemberkasan kasus itu. Mereka juga membahas tentang cara lain memulangkan Rizieq dari Arab Saudi setelah usaha menerbitkan red notice dari Interpol gagal. "Ya kita tunggu dulu berkas ini selesai semuanya," ujar Argo.

Sementara itu, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengapresiasi Kapolda yang menunda penyidikan kasus Rizieq. Terlebih saat ini Rizieq dan GNPF-MUI telah menunjuk Yusril Ihza Mahendra selaku mediator untuk mengadakan rekonsiliasi dengan pemerintah. "Semoga pihak Pemerintah mempunyai niat baik serta merespon secara positif juga untuk menerima Tim Rekonsiliasi yang akan di bentuk oleh GNPF-MUI dan Yusril, mengingat kasus hukum terhadap HRS ini sudah menjadi sorotan publik baik di dalam maupun luar negeri," kata Wakil Ketua ACTA, Ali Lubis, di Jakarta, kemarin.

Ali melanjutkan, kasus ini berpotensi memperburuk situasi nasional terutama situasi politik hukum dalam negeri. Apalagi saat ini pemerintah sedang fokus terhadap peningkatan ekonomi dan pembangunan bangsa dan negara, demi kemakmuran dan kemajuan rakyat indonesia. "Semoga Tim Rekonsiliasi dapat segera menemukan kesepakatan. Sehingga dapat menyelesaikan semua persoalan dan permasalahan," pungkasnya. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya