Berita

Gede Pasek

Politik

Panggil Paksa Miryam Perintah UU, Kapolri Jangan Berkelit Mencari-Cari Alasan

KAMIS, 22 JUNI 2017 | 05:17 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak usah mencari-cari alasan.

Dia harus memerintahkan anak buahnya memanggil paksa Miryam Haryani kalau Pansus Hak Angket KPK memintanya demikian. Hal itu diatur dalam UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau MD3.

"Walau di UU Polri tdk ada disebutkan, ataupun KUHAP berbeda diatur, namun Kapolri terikat dg sumpah jabatan jalankan UU. UU MD3 mengatur," jelas mantan Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika lewat akun Twitter-nya @G_paseksuardika. [Baca: Abaikan Permintaan Pansus KPK, Kapolri Tolak Panggil Paksa Miryam]


Pasek menekankan lagi, tugas, kewajiban dan kewenangan Polri tidak hanya diatur dalam KUHAP dan UU Polri. Tapi juga ada di UU lainnya, seperti UU Pilkada, UU Pemilu, UU Perhubungan, termasuk UU MD3.

"Institusi Polri diberikan dukungan personel dan anggaran untuk melaksanakan semuanya itu.Kapolri hrs jalankan bukan berkelit cari selamat," tegas Pasek, yang sekarang duduk sebagai anggota DPD RI.

Lebih jauh Pasek mengungkapkan, bahwa menjemput paksa perintah UU MD3 tersebut bukan urusan pro justisia. Karena hasil Pansus juga bukan Putusan tapi Keputusan. "Itupun diambil di paripurna bukan peradilan," tekannya.

Mekanisme membawa, menurutnya juga, tentu sudah ada tata cara yang dipahami Polri. Karena setelah dimintai keterangan di Pansus, tersangka terkait kasus E-KTP tersebut akan dikembalikan lagi.

"Tujuan akhir Pansus Angket berada di ranah ketatanegaraan, smntra penegakan hukum  ujungnya adakah ranah peradilan. Jgn didistorsikan," tegas Wakil Ketua Umum Partai Hanura ini.

Polri tidak perlu ikut campur pro-kontra karena itu bukan ranah Polri. Karena tugasnya adalah menjalankan UU dan posisinya netral. [Baca: Prof. Romli: Polisi Wajib Panggil Paksa Miryam Kalau Diminta Pansus]

Menurutnya, penolakan Kapolri kalau diminta memangil paksa Miryam dengan alasan belum ada hukum acaranya, adalah hal serius. Pasek meminta Tito membuka risalah rapat UU MD3.

"Biasanya Kapolri saat itu pasti dimintai pendapatnya. Pakailah sikap institusi jangan tafsir pribadi agar sistem negara kita jadi sehat," demikian Pasek. [zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya