Berita

Gede Pasek

Politik

Panggil Paksa Miryam Perintah UU, Kapolri Jangan Berkelit Mencari-Cari Alasan

KAMIS, 22 JUNI 2017 | 05:17 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak usah mencari-cari alasan.

Dia harus memerintahkan anak buahnya memanggil paksa Miryam Haryani kalau Pansus Hak Angket KPK memintanya demikian. Hal itu diatur dalam UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau MD3.

"Walau di UU Polri tdk ada disebutkan, ataupun KUHAP berbeda diatur, namun Kapolri terikat dg sumpah jabatan jalankan UU. UU MD3 mengatur," jelas mantan Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika lewat akun Twitter-nya @G_paseksuardika. [Baca: Abaikan Permintaan Pansus KPK, Kapolri Tolak Panggil Paksa Miryam]


Pasek menekankan lagi, tugas, kewajiban dan kewenangan Polri tidak hanya diatur dalam KUHAP dan UU Polri. Tapi juga ada di UU lainnya, seperti UU Pilkada, UU Pemilu, UU Perhubungan, termasuk UU MD3.

"Institusi Polri diberikan dukungan personel dan anggaran untuk melaksanakan semuanya itu.Kapolri hrs jalankan bukan berkelit cari selamat," tegas Pasek, yang sekarang duduk sebagai anggota DPD RI.

Lebih jauh Pasek mengungkapkan, bahwa menjemput paksa perintah UU MD3 tersebut bukan urusan pro justisia. Karena hasil Pansus juga bukan Putusan tapi Keputusan. "Itupun diambil di paripurna bukan peradilan," tekannya.

Mekanisme membawa, menurutnya juga, tentu sudah ada tata cara yang dipahami Polri. Karena setelah dimintai keterangan di Pansus, tersangka terkait kasus E-KTP tersebut akan dikembalikan lagi.

"Tujuan akhir Pansus Angket berada di ranah ketatanegaraan, smntra penegakan hukum  ujungnya adakah ranah peradilan. Jgn didistorsikan," tegas Wakil Ketua Umum Partai Hanura ini.

Polri tidak perlu ikut campur pro-kontra karena itu bukan ranah Polri. Karena tugasnya adalah menjalankan UU dan posisinya netral. [Baca: Prof. Romli: Polisi Wajib Panggil Paksa Miryam Kalau Diminta Pansus]

Menurutnya, penolakan Kapolri kalau diminta memangil paksa Miryam dengan alasan belum ada hukum acaranya, adalah hal serius. Pasek meminta Tito membuka risalah rapat UU MD3.

"Biasanya Kapolri saat itu pasti dimintai pendapatnya. Pakailah sikap institusi jangan tafsir pribadi agar sistem negara kita jadi sehat," demikian Pasek. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya