Berita

Gede Pasek

Politik

Panggil Paksa Miryam Perintah UU, Kapolri Jangan Berkelit Mencari-Cari Alasan

KAMIS, 22 JUNI 2017 | 05:17 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak usah mencari-cari alasan.

Dia harus memerintahkan anak buahnya memanggil paksa Miryam Haryani kalau Pansus Hak Angket KPK memintanya demikian. Hal itu diatur dalam UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau MD3.

"Walau di UU Polri tdk ada disebutkan, ataupun KUHAP berbeda diatur, namun Kapolri terikat dg sumpah jabatan jalankan UU. UU MD3 mengatur," jelas mantan Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika lewat akun Twitter-nya @G_paseksuardika. [Baca: Abaikan Permintaan Pansus KPK, Kapolri Tolak Panggil Paksa Miryam]

Pasek menekankan lagi, tugas, kewajiban dan kewenangan Polri tidak hanya diatur dalam KUHAP dan UU Polri. Tapi juga ada di UU lainnya, seperti UU Pilkada, UU Pemilu, UU Perhubungan, termasuk UU MD3.

"Institusi Polri diberikan dukungan personel dan anggaran untuk melaksanakan semuanya itu.Kapolri hrs jalankan bukan berkelit cari selamat," tegas Pasek, yang sekarang duduk sebagai anggota DPD RI.

Lebih jauh Pasek mengungkapkan, bahwa menjemput paksa perintah UU MD3 tersebut bukan urusan pro justisia. Karena hasil Pansus juga bukan Putusan tapi Keputusan. "Itupun diambil di paripurna bukan peradilan," tekannya.

Mekanisme membawa, menurutnya juga, tentu sudah ada tata cara yang dipahami Polri. Karena setelah dimintai keterangan di Pansus, tersangka terkait kasus E-KTP tersebut akan dikembalikan lagi.

"Tujuan akhir Pansus Angket berada di ranah ketatanegaraan, smntra penegakan hukum  ujungnya adakah ranah peradilan. Jgn didistorsikan," tegas Wakil Ketua Umum Partai Hanura ini.

Polri tidak perlu ikut campur pro-kontra karena itu bukan ranah Polri. Karena tugasnya adalah menjalankan UU dan posisinya netral. [Baca: Prof. Romli: Polisi Wajib Panggil Paksa Miryam Kalau Diminta Pansus]

Menurutnya, penolakan Kapolri kalau diminta memangil paksa Miryam dengan alasan belum ada hukum acaranya, adalah hal serius. Pasek meminta Tito membuka risalah rapat UU MD3.

"Biasanya Kapolri saat itu pasti dimintai pendapatnya. Pakailah sikap institusi jangan tafsir pribadi agar sistem negara kita jadi sehat," demikian Pasek. [zul]

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Roy Suryo: Akun Fufufafa 99,9 Persen Milik Gibran

Kamis, 19 September 2024 | 10:39

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

UPDATE

Bank Mandiri Berkomitmen Bakal Terus Aktif Tingkatkan Prestasi Olahraga Nasional

Minggu, 29 September 2024 | 22:06

Keluarga Kesultanan Kutaringin Yakin Agustiar Sabran Layak Pimpin Kalteng

Minggu, 29 September 2024 | 22:01

Hidayatullah: HIRO Hadir Untuk Membawa Medan Berdaya dan Berjaya

Minggu, 29 September 2024 | 21:52

BKSAP Luncurkan Buku Sekaligus Deklarasi Pembentukan Asosiasi Parlemen Berbahasa Indonesia-Melayu

Minggu, 29 September 2024 | 21:24

Indikator: Popularitas Khofifah Indar Parawansa Moncer di Pilgub Jatim

Minggu, 29 September 2024 | 20:36

Polisi Cari Penyebar Pertama Video Pembubaran Diskusi FTA

Minggu, 29 September 2024 | 20:07

JaDI Sumut: Prof Ridha Sudah Tepat Mengadu ke Bawaslu

Minggu, 29 September 2024 | 19:56

Rudy Mas'ud Punya Utang Rp137 Miliar, Komitmen Pemberantasan Korupsi Dipertanyakan

Minggu, 29 September 2024 | 19:55

Unggul Polling, Tim Robinsar-Fajar Optimistis Menang di Cilegon

Minggu, 29 September 2024 | 19:48

Perkuat Kebersamaan, Kritikus Politik Ini Ajak Puluhan Tokoh Bahas Perubahan

Minggu, 29 September 2024 | 19:43

Selengkapnya