Berita

Hukum

Jaksa Buktikan Status Tersangka Hary Tanoe Dengan Bukti Fisik SPDP

KAMIS, 22 JUNI 2017 | 01:30 WIB | LAPORAN:

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan Hary Tanoesoedibjo (HT) sebagai tersangka sehari setelah dia mendapat laporan dari anak buahnya. Bos MNC Group tersebut tersangka kasus ancaman lewat SMS.

Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Yulianto, yang melaporkan ke Jaksa Agung. Karena memang, dia telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim.

"Saya memang melaporkan ke beliau (Jaksa Agung) bahwa saya sudah mendapatkan SPDP yang sudah menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka tanggal 15 Juni. Artinya, sebelum Pak JA mengeluarkan statement hari Jumat, tanggal 16 Juni," terang Yulianto saat dikonfirmasi, Rabu (21/6).


Apalagi, Yulianto sendiri berstatus sebagai pelapor dalam kasus dugaan SMS kaleng bernada ancaman tersebut. Selaku pelapor, Yulianto juga mendapa tembusan sesuai putusan MK.

"Ini (SPDP) bukti Pak JA menyampaikan itu enggak ujug-ujug. Beliau menyampaikan, (karena) saya dapat informasi gitu kan. Ya memang betul sudah jadi tersangka kok," ungkap Yulianto.

Dia pun menunjukkan SPDP HT tersebut. Tapi melarang wartawan untuk mengambil gambar.

Sebelumnya, Kabag Penum Humas Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul, sempat mengatakan, bahwa HT belum ditetapkan tersangka. Alasannya, karena kasusnya masih berada di tahap penyelidikan.

Sementara itu, lanjut Yulianto, dalam SPDP perkara tersebut, tercatat sejak tanggal 15 Februari 2016. Sehingga ada kemungkinan Martinus belum mengetahui ihwal SPDP tersebut.

"Masih penyelidikan saksi waktu itu kan. Saya tahu pak Martinus mungkin beliau kurang koordinasi. Tapi yang jelas kan, SPDP dikeluarkan sejak 15 Februari 2016. Nah, jadi mungkin miss sajalah," paparnya.

Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas testimoni Prasetyo soal status Ketua Umum Partai Perindo tersebut.  

"Jadi gini, tidak ada yang salah komentar Pak Jaksa Agung itu. Jadi yang disampaikan pak Jaksa Agung itu (status tersangka HT) sudah benar semua," pungkasnya.

Terkait penetapan tersangka tersebut, HT melalui kuasa hukumnya, Adi Dharma Wicaksono, melaporkan balik Prasetyo ke Bareskrim Polri, Senin (19/6). Eks politisi NasDem itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Prasetyo dituduh melanggar UU ITE Pasal 27 juncto Pasal 45 juncto Pasal 310, 311 KUHP karena menyebutnya sebagai tersangka. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya