Berita

Hukum

Jaksa Buktikan Status Tersangka Hary Tanoe Dengan Bukti Fisik SPDP

KAMIS, 22 JUNI 2017 | 01:30 WIB | LAPORAN:

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan Hary Tanoesoedibjo (HT) sebagai tersangka sehari setelah dia mendapat laporan dari anak buahnya. Bos MNC Group tersebut tersangka kasus ancaman lewat SMS.

Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Yulianto, yang melaporkan ke Jaksa Agung. Karena memang, dia telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim.

"Saya memang melaporkan ke beliau (Jaksa Agung) bahwa saya sudah mendapatkan SPDP yang sudah menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka tanggal 15 Juni. Artinya, sebelum Pak JA mengeluarkan statement hari Jumat, tanggal 16 Juni," terang Yulianto saat dikonfirmasi, Rabu (21/6).


Apalagi, Yulianto sendiri berstatus sebagai pelapor dalam kasus dugaan SMS kaleng bernada ancaman tersebut. Selaku pelapor, Yulianto juga mendapa tembusan sesuai putusan MK.

"Ini (SPDP) bukti Pak JA menyampaikan itu enggak ujug-ujug. Beliau menyampaikan, (karena) saya dapat informasi gitu kan. Ya memang betul sudah jadi tersangka kok," ungkap Yulianto.

Dia pun menunjukkan SPDP HT tersebut. Tapi melarang wartawan untuk mengambil gambar.

Sebelumnya, Kabag Penum Humas Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul, sempat mengatakan, bahwa HT belum ditetapkan tersangka. Alasannya, karena kasusnya masih berada di tahap penyelidikan.

Sementara itu, lanjut Yulianto, dalam SPDP perkara tersebut, tercatat sejak tanggal 15 Februari 2016. Sehingga ada kemungkinan Martinus belum mengetahui ihwal SPDP tersebut.

"Masih penyelidikan saksi waktu itu kan. Saya tahu pak Martinus mungkin beliau kurang koordinasi. Tapi yang jelas kan, SPDP dikeluarkan sejak 15 Februari 2016. Nah, jadi mungkin miss sajalah," paparnya.

Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas testimoni Prasetyo soal status Ketua Umum Partai Perindo tersebut.  

"Jadi gini, tidak ada yang salah komentar Pak Jaksa Agung itu. Jadi yang disampaikan pak Jaksa Agung itu (status tersangka HT) sudah benar semua," pungkasnya.

Terkait penetapan tersangka tersebut, HT melalui kuasa hukumnya, Adi Dharma Wicaksono, melaporkan balik Prasetyo ke Bareskrim Polri, Senin (19/6). Eks politisi NasDem itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Prasetyo dituduh melanggar UU ITE Pasal 27 juncto Pasal 45 juncto Pasal 310, 311 KUHP karena menyebutnya sebagai tersangka. [zul]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya