Berita

Handang/net

Hukum

Terbukti Nyuap, Handang Sebut Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Ikut Tanggung Jawab

RABU, 21 JUNI 2017 | 18:44 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus dugaan suap penanganan permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EK Prima), Handang Soekarno menilai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv harus ikut bertangung jawab terhadap kasus yang membuat dirinya dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Handang, Haniv merupakan pihak yang memutuskan agar permasalahan pajak PT EK Prima bisa ditangani. Disamping itu, Country Director PT EK Prima R Rajamohanan Nair terlebih dahulu menemui Haniv untuk membicarakan sejumlah permasalahan pajak PT EK Prima. Pembicaraan Mohan dengan Haniv, jauh sebelum dirinya mengenal Mohanan.

"Ya seharusnya dia (Haniv) yang ikut bertanggung jawab dan dia yang memutuskan dan sebelum pak Mohan ketemu saya, pak Mohan sudah ketemu pak Haniv," ujar Handang saat ditemui seusai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/6).


Handang menambahkan, Haniv sendiri yang memerintahkan pembatalan pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejumlah perusahaan termasuk PT EK Prima.

Bahkan lanjut Handang, Haniv pernah menyuruh bawahannya yang bernama Hilman Flobianto untuk menghubungi Mohan setelah Surat Tagihan Pajak (STP) PT EK Prima sebesar Rp 78 miliar dibatalkan dan menjadi nihil.

Handang menilai, perintah Haniv untuk menghubungi Mohan memiliki maksud tertentu. Terlebih Mohan pernah meminta agar komisi Rp6 miliar sebagai biaya penanganan permasalahan pajak PT EK Prima juga termasuk komisi untuk Haniv.

"Setelah STP keluar, dia (Haniv) suruh anak buahnya untuk telepon Mohan tujuannya apa? karena saya kan nggak kenal pak Hilman, yang telpon pak Mohan itu pak Hilman," ujar Handang.

Sebelumnya, Handang Soekarno dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari Conntry Director PT EK Prima R. Rajamohanan Nair sebesar 148.500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp1,9 miliar untuk mempercepat sejumlah permasalahan pajak PT EK Prima. Uang tersebut merupakan pemberian pertama dari komitmen komisi yang dijanjikan sebesar Rp6 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Handang dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun permasalahan pajak PT EK Prima yang bakal diamankan oleh Handang yakni pengembalian kelebihan pajak (restitusi) dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).

Kemudian masalah penilakan pengampunan pajak, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penananman Modal Asing (KKP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.[san]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya