Berita

Foto/RMOL

Hukum

Muluskan Lelang 2 Proyek Jalan, Gubernur Bengkulu Dijanjikan Fee Rp 4,7 M

RABU, 21 JUNI 2017 | 15:17 WIB | LAPORAN:

Sebanyak 4 tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu.

Keempat tersangka tersebut adalah Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, beserta istrinya Lili Martiani Maddari, sementara dua orang lainnya adalah Rico Dian Sari dari pihak pengusaha dan Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS), Jhoni Wijaya.

Dalam kasus ini Ridwan, Lili, dan Rico diduga bertindak sebagai pihak penerima suap. Sementara pemberian fee diberikan oleh Jhoni Wijaya selaku Direktur PT SMS.


Dijelaskan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata bahwa pemberian fee proyek tersebut diduga terkait dengan lelang yang dimenangkan PT Statika Mitra Sarana di provinsi Bengkulu.

PT SMS memenangkan dua proyek di provinsi Bengkulu dan diduga Jhoni melakukan komitmen dengan Ridwan sebesar 10 persen per proyek untuk memuluskan lelang tersebut.

Dua proyek itu di antaranya, Proyek pembangunan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar. Sedangkan proyek pembangunan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong senilai proyek Rp 16 miliar.

"(Fee proyek) yang harus diberikan ke Gubernur Bengkulu melalui istrinya, dari dua proyek yang dimenangkan PT SMS dijanjikan uang Rp 4,7 miliar, setelah potong pajak," jelas saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/6).

Adapun keempat tersangka itu terjaring OTT KPK yang dilakukan di dua tempat di Bengkulu, kemarin. Penangkapan di lakukan di rumah gubernur, juga kantor PT Statika Mitra Sarana. Selain keempat tersangka, KPK sebelumnya juga mengamankan Haris, Staf Rico. Namun Haris tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. [ian]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya